KPK Tahan Tersangka Suap Gubernur Bengkulu Beserta Istri


Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Maddari usai menjalani pemeriksaan intensif sejak kemarin.
Selain menahan mereka berdua, penyidik KPK juga langsung menahan dua pihak swasta, yang turut diamankan dalam operasi senyap bersama Ridwan dan Lily.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pasangan suami istri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) itu ditahan di lokasi yang berbeda. Ridwan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sementara Lily ditahan di Rutan KPK, C1, Jalan HR Rasuna Said.
Kemudian, lanjut Febri, Direktur PT RDS, Rico Diansari ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Bos PT Statika, Jhoni Wijaya alias Joni Statika ditahan di Rutan Cipinang.
"Sebagian dari pihak yang diamankan dari OTT di Bengkulu kemarin dibawa ke tahanan pagi tadi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).
Menurut Febri, penahanan dilakukan pagi tadi lantaran mempertimbangkan waktu pemeriksaan yang dibatasi 1x24 jam.
"Dilakukan penahanan 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan isterinya Lily Madarati Madari serta dua orang pengusaha Rico Diansari dan Direktur PT SMS, Jhoni Wijaya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ridwan, Lily, dan Rico diduga sebagai penerima suap, dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Jhoni diduga sebagai pemberi dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: Selain Gubernur Bengkulu dan Istri, KPK Tetapkan Rico dan Jhoni Sebagai Tersangka
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
