Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama


Khalid Basalamah dipanggil KPK terkait kasus korupsi kuota haji. Foto: Instagram/khalidbasalamahofficial
MerahPutih.com - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (9/8).
Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Khalid tiba di markas antirasuah didampingi oleh empat orang kuasa hukumnya. Namun, ia belum bisa berbicara banyak mengenai agenda pemeriksaan ini.
“Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian jadi belum bisa (hadir),” kata Khalid di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga:
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Khalid dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji pada Selasa (2/9). Namun, ia tidak bisa hadir karena sudah ada jadwal kajian.
Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Khalid dalam kapasitasnya sebagai pemilik agen perjalanan haji dan umrah.
“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
Diketahui, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8).
Baca juga:
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik diteken.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Pada kasus ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Merujuk Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Baca juga:
Melalui aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kuota haji tambahan yang dialihkan dari haji reguler ke haji khusus dijual dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Bahkan kuota haji furoda dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar.
KPK menduga, ada pemberian fee dari pihak travel haji kepada oknum Kemenag untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp 1 triliun lebih. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
