KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang


Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkab) Bekasi.
Dalam mengembangkan kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
KPK Lelang Tanah dan Bangunan dari Perkara Tubagus Chaeri Wardana
"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam kererangannya, Selasa (4/4).
Ali mengatakan, pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa juga menyebut adanya sejumlah harta politikus Golkar itu yang disamarkan.
"Dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut diantaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.
Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. (Pon)
Baca Juga:
Tingkat Kepercayaan Publik Pada KPK Kini di Bawah TNI dan Presiden
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena reshuffle?

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
