KPK Tetapkan PT Insight Investments Management sebagai Tersangka Korporasi di Kasus PT Taspen
Ilustrasi KPK. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan sejurus dengan penetapan tersangka korporasi tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan.
“Hari ini KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6) malam.
Baca juga:
Babak Sritex Terbaru, Kini Petingginya Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta dua unit kendaraan roda empat.
“Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” ungkap Budi.
Pada kesempatan ini, Budi juga menyampaikan KPK sudah mengidentifikasi pihak lain yang turut menikmati aliran uang dalam kasus ini.
“Dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik,” pungkasnya.
Baca juga:
KPK Apresiasi Hakim Tolak Eksepsi Eks Bos Taspen Antonius Kosasih
Seperti diketahui, Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun.
Bersama Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Direktur PT Insight Investment Management, keduanya didakwa menempatkan dana PT Taspen pada reksa dana I-Next G2 yang bermasalah.
Investasi itu dilakukan tanpa rekomendasi analisis investasi memadai yang berakibat pada dana default. Dana default artinya reksa dana mengalami kegagalan bayar dan aset portofolio tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pokok atau bunga.
Baca juga:
KPK Cecar Manajer Bank Panin Asal Duit Angsuran Kredit Rumah Tersangka Bos PT JN
Kerugian Rp 1 triliun ini berdasarkan perhitungan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan. Jaksa KPK menyatakan bukti itu diambil dari laporan resmi BPK.
Kosasih dan Ekiawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Mereka juga melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026