KPK Tetapkan Petinggi PT Wijaya Karya Sebagai Tersangka Korupsi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 14 Maret 2019
KPK Tetapkan Petinggi PT Wijaya Karya Sebagai Tersangka Korupsi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Selain Ketut Suarbawa yang juga menjabat Manajer Divisi Operasi PT Wijaya Karya, KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Febri Diansyah dan Saut Situmorang. (MP/Ponco Sulaksono)
Febri Diansyah dan Saut Situmorang. (MP/Ponco Sulaksono)

"Dalam proses penyidikan itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Saut mengungkapkan, Ketut Suarbawa dan Adnan diduga berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016.

Saut mengatakan proyek tersebut menelan anggaran Rp 117,68 miliar. Menurutnya, akibat kongkalikong yang diduga dilakukan Ketut Suarbawa dan Adnan negara menderita kerugian mencapai Rp 39,2 miliar.

"Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar," ungkapnya.

Saut menjelaskan, proyek Jembatan Bangkinang atau Jembatan Waterfront City merupakan salah satu dari sejumlah proyek strategis yang dicanangkan Pemkab Kampar. Pada pertengahan 2013 lalu, Adnan diduga bertemu dengan Ketut Suarbawa dan sejumlah pihak lain.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan memberikan informasi mengenai desain jembatan dan engineer estimate kepada Ketut Suarbawa. Atas informasi tersebut, PT Wijaya Karya memenangkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi.

"Pada Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 15.198.470.500 dengan lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan hingga Desember 2014," jelas Saut.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineer estimate pembangunan Jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

Kongkalikong antara Adnan dan Ketut Suarbawa terkait Penetapan Harga Sendiri ini terus berlanjut hingga pelaksanaan proyek Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015 dan APBD tahun 2016. Dari kongkalikong ini, Adnan diduga menerima fee sekitar Rp 1 miliar atau sekitar 1 persen dari nilai kontrak.

"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Adnan dan Ketut Suarbawa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga: Deretan Proyek Infrastruktur yang Dikorupsi Dua Petinggi Waskita Karya

#Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Saut Situmorang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - 2 jam, 8 menit lalu
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - 2 jam, 9 menit lalu
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - 2 jam, 30 menit lalu
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Bagikan