Deretan Proyek Infrastruktur yang Dikorupsi Dua Petinggi Waskita Karya


Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri). (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya.
Kedua pejabat di perusahaan BUMN tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan terdapat 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah Indonesia yang dikorupsi oleh dua petinggi di perusahaan plat merah tersebut.
"Diduga empat perusahaan subkontraktor mendapat 'pekerjaan fiktif' dari sebagian proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12).

Agus membeberkan 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Korupsi yang dilakukan dua pejabat Waskita Karya yakni dengan memberikan pekerjaan fiktif kepada empat subkontraktor yang telah ditunjuk sejak awal.
Adapun 14 proyek infrastruktur tersebut yakni Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat; Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta; Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara; Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat; Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta; Proyek PLTA Genyem, Papua.
Kemudian Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat; Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta; Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten; Proyek Jalan Layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta; Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta; Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali;
dan Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali; serta Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif.
Atas perbuatanya, dua mantan pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
