KPK Tetapkan Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, Laode M Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Selain Laode, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka yakni eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto.
Baca Juga:
Ketua KPK Anyar Ungkap Pesan Tersirat dari Mimik Wajah Jokowi Usai Pelantikan
"KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11).
Asep menjelaskan, Laode M Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menkeu yang ditembuskan pada Mendagri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp401,5 miliar.
Dikatakan Asep untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah tersebut, diduga Ardian menerima suap sejumlah Rp2,4 miliar. Uang itu diduga bersumber dari Laode Gomberto.
"Untuk meyakinkan LG (Laode Gomberto) agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, LMSA (Laode M. Syukur Akbar) mengistilahkan kedekatannya dengan MAN (Ardian Noervianto) 'jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya.'," ungkapnya.
Asep mengatakan, penyerahan uang suap Rp2,4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Amerika kepada Ardian dilakukan secara bertahap oleh Laode M Syukur Akbar.
Baca Juga:
Atas penyerahan uang tersebut, Ardian membubuhkan paraf pada draf final Surat Mendagri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Mendagri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.
"Mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, LMRE (Laode M Rusman Emba) lalu mengumpulkan dan mengarahkan para Kepala Dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Laode Rusman Emba dan Laode Gomberto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ardian dan Laode M. Syukur Akbar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
