KPK Tetapkan Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, Laode M Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Selain Laode, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka yakni eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto.
Baca Juga:
Ketua KPK Anyar Ungkap Pesan Tersirat dari Mimik Wajah Jokowi Usai Pelantikan
"KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11).
Asep menjelaskan, Laode M Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menkeu yang ditembuskan pada Mendagri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp401,5 miliar.
Dikatakan Asep untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah tersebut, diduga Ardian menerima suap sejumlah Rp2,4 miliar. Uang itu diduga bersumber dari Laode Gomberto.
"Untuk meyakinkan LG (Laode Gomberto) agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, LMSA (Laode M. Syukur Akbar) mengistilahkan kedekatannya dengan MAN (Ardian Noervianto) 'jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya.'," ungkapnya.
Asep mengatakan, penyerahan uang suap Rp2,4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Amerika kepada Ardian dilakukan secara bertahap oleh Laode M Syukur Akbar.
Baca Juga:
Atas penyerahan uang tersebut, Ardian membubuhkan paraf pada draf final Surat Mendagri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Mendagri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.
"Mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, LMRE (Laode M Rusman Emba) lalu mengumpulkan dan mengarahkan para Kepala Dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Laode Rusman Emba dan Laode Gomberto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ardian dan Laode M. Syukur Akbar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo