MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7) malam.
Baca Juga:
Kepala Daerah yang Kena OTT KPK Bupati Kutai Timur Bersama Istri
KPK juga turut menetapkan istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Encek Unguria, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ismunandar dan Encek Unguria diduga menerima suap bersama tiga tersangka lain yakni Ketua Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Ketua Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini.
Adapun suap diduga diberikan oleh dua tersangka pemberi yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan proyek. Suap diduga bertujuan agar kedua rekanan mendapat proyek di Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.
Baca Juga:
Penetapan ini dilakukan berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Penindakan KPK di tiga lokasi di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur.
Dalam giat tersebut, KPK berhasil mengamankan total 16 orang termasuk para tersangka. Serta menyita uang tunai Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan total saldo sebanyak Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar. (Pon)