KPK Tetapkan Bos PT Rohde dan Schwarz Indonesia Tersangka Suap Bakamla

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Desember 2018
KPK Tetapkan Bos PT Rohde dan Schwarz Indonesia Tersangka Suap Bakamla

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan, KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus tersebut.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan," kata Febri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

Erwin diduga menjadi perantara penyaluran dana suap dari Direktur PT. Merial Esa, Fahmi Darmawansyah kepada mantan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriyadi.

"Peranan Erwin adalah menyediakan rekening bank sebagai transit dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun. Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi sebesar 911.480 dollar AS (setara sekitar Rp 12 miliar)," jelas Febri.

Menurut Febri, pemberian uang dilakukan sebanyak empat kali dan melalui transfer rekening bank. Adapun pemberian uang tersebut diduga merupakan fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN P 2016 sebesar Rp 1,5 Triliun.

"Diduga kepentingan ESY (Erwin Sya'af Arief) membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka pengadaan Satelit Monitoring akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia," pungkas Febri.

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief. (Foto: LinkedIn/Erwin Arief)
Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief. (Foto: LinkedIn/Erwin Arief)

Dengan menetapkan Erwin sebagai tersangka, lembaga antirasuah sejauh ini telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang lainnya telah divonis bersalah.

Eko Susilo Hadi dihukum 4 tahun 3 bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta, Fahmi Darmawansyah dihukum 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 150 juta, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta.

Kemudian dua anak buah Fahmi, yakni M. Adami Okta dan Hardy Stefanus dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara Fayakhun dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Korupsi Bakamla
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan