KPK Tetapkan Bos PT Rohde dan Schwarz Indonesia Tersangka Suap Bakamla


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan, KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus tersebut.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan," kata Febri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12).

Erwin diduga menjadi perantara penyaluran dana suap dari Direktur PT. Merial Esa, Fahmi Darmawansyah kepada mantan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriyadi.
"Peranan Erwin adalah menyediakan rekening bank sebagai transit dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun. Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi sebesar 911.480 dollar AS (setara sekitar Rp 12 miliar)," jelas Febri.
Menurut Febri, pemberian uang dilakukan sebanyak empat kali dan melalui transfer rekening bank. Adapun pemberian uang tersebut diduga merupakan fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN P 2016 sebesar Rp 1,5 Triliun.
"Diduga kepentingan ESY (Erwin Sya'af Arief) membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka pengadaan Satelit Monitoring akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia," pungkas Febri.
Atas perbuatannya, Erwin disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Dengan menetapkan Erwin sebagai tersangka, lembaga antirasuah sejauh ini telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang lainnya telah divonis bersalah.
Eko Susilo Hadi dihukum 4 tahun 3 bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta, Fahmi Darmawansyah dihukum 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 150 juta, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta.
Kemudian dua anak buah Fahmi, yakni M. Adami Okta dan Hardy Stefanus dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara Fayakhun dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
