KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2017.
Ketiga tersangka itu yakni, Ardius Prihantono selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disdikbud Banten, serta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah selaku pihak swasta.
Baca Juga:
Siapkan SPI 2022, KPK Ajak Instansi Tindak Lanjuti Rekomendasi Sebelumnya
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).
Atas penetapan itu, KPK menahan Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah selama 20 hari pertama terhitung sejak 26 April 2022 hingga 15 Mei 2022.
Ada pun Agus ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Farid bakal mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca Juga:
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka," ujar Alex.
KPK menduga pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan merugikan keuangan negara atau daerah senilai Rp 10,5 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten.
Kerugian itu diduga dinikmati oleh Agus Kartono senilai Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah sebesar Rp 1,5 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Salip Posisi KPK, Polri Acungi Jempol Hasil Survei Charta Politika
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor