KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2017.
Ketiga tersangka itu yakni, Ardius Prihantono selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disdikbud Banten, serta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah selaku pihak swasta.
Baca Juga:
Siapkan SPI 2022, KPK Ajak Instansi Tindak Lanjuti Rekomendasi Sebelumnya
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).
Atas penetapan itu, KPK menahan Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah selama 20 hari pertama terhitung sejak 26 April 2022 hingga 15 Mei 2022.
Ada pun Agus ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Farid bakal mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca Juga:
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka," ujar Alex.
KPK menduga pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan merugikan keuangan negara atau daerah senilai Rp 10,5 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten.
Kerugian itu diduga dinikmati oleh Agus Kartono senilai Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah sebesar Rp 1,5 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Salip Posisi KPK, Polri Acungi Jempol Hasil Survei Charta Politika
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025