Sempat Dibantah Kena OTT, Wali Kota Cilegon Ditetapkan Tersangka
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menggunakan rompi tahanan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9). Foto: Antara
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi sebagai tersangka penerima suap proyek pembangunan Transmart.
Dalam perkara ini, TIA disangkakan menerima suap untuk memuluskan izin AMDAL yang menjadi persyaratan proyek.
"KPK menetapkan 6 orang tersangka sebagai penerima dan pemberi suap yaitu, TIA, ADP, H, BDU, EW dan TDS," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung MerahPutih, Sabtu (23/9).
Adapun tiga tersangka penerima suap adalah Walikota Cilegon Tubagus Iman Aryadi (TIA), Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon dan Hendry selaku pihak swasta.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak pemberi adalah Bayu Dwinanto Utomo (BDU) sebagai manajer proyek PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti (TDS) dari PT KIEC dan Eka Wandoro (EW) sebagai manajer legal manager PT KIEC.
Mereka dikenakan dengan Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan 10 orang terduga kasus suap di Cilegon Banten, Jumat (22/9).
Dari hasil pemeriksaan 10 orang tersebut, ditetapkan 6 menjadi tersangka diantaranya Walikota Cilegon TIA. (FDI).
Baca juga: OTT Lagi, KPK Tangkap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi
Bagikan
Berita Terkait
Pelarian Berakhir, Tersangka Bos Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK Dini Hari
Bos PN Depok Minta Pelicin Eksekusi Lahan 1 M, Ditawar Anak Usaha Kemenkeu Rp 850 Juta Mau
Parah, Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp 2,5 M Selain Kecipratan Duit Suap
KPK Bidik Dana Konsinyasi Rp 543 M yang Dikuasai PN Depok Pasca-OTT Ketua Pengadilan
Kronologis Seru OTT Suap Ketua PN Depok, Kejar-kejaran Mobil Setelah Transaksi di Emeralda Golf
Skandal Suap Hakim Depok, Anak Usaha Kemenkeu Bikin Invois Palsu Rp 850 Juta
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
3 Pejabat PN Depok Ditangkap KPK Terkait Suap Perkara