MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Langkah ini diambil menyikapi tren peningkatan kasus positif COVID-19 yang terus meningkat di wilayah ibu kota.
Sektor perkantoran yang ada di Jakarta, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu yang terdampak aturan ini. KPK menerapkan sistem 25 persen pegawai bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Baca Juga
PPKM Berlaku Mulai Hari Ini, Commuter Line Beroperasi Hingga Jam 10 Malam
"Terhitung tanggal 11 Januari 2021, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% BDK (bekerja dari kantor) dan 75% BDR (bekerja dari rumah)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/1).
Ali mengatakan, jam bekerja pegawai KPK yang bekerja di kantor adalah 8 jam. Dengan ketentuan Senin sampai Kamis, pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Sedangkan Jumat, pukul 08.00 sampai 17.30 WIB.
"Jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 jam," ujar Ali.
Ali memastikan setiap pegawai lembaga antirasuah yang mendapatkan jadwal untuk bekerja dari kantor wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Dengan memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19," tutup Ali. (Pon)
Baca Juga