PPKM Berlaku Mulai Hari Ini, Commuter Line Beroperasi Hingga Jam 10 Malam


Commuter Line. Foto:@CommuterLine
MerahPutih.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan pembatasan jam operasional Commuter Line selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali yang dimulai Senin (11/1).
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, selama PKM Commuter Line tetap melayani pelanggan dengan 964 perjalanan KRL per harinya menggunakan 91 rangkaian KRL. Namun, jam operasional KRL hanya dari pukul 04.00-22:00 WIB.
Baca Juga
Mulai 20 Desember, Operasional KRL Jabodetabek Hanya Sampai Jam 10 Malam
Anne memastikan pihaknya menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada pengguna KRL, mulai dari pengukuran suhu tubuh, wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak.
KAI Commuter juga mengingatkan para pengguna agar tetap mengikuti antrean penyekatan menuju ke peron yang ada di stasiun, terutama pada jam-jam sibuk.
"Dalam mengantre, para pengguna hendaknya senantiasa menjaga jarak dan tidak lalai dalam memakai masker," kata Anne kepada wartawan, Senin (11/1).
KAI Commuter juga memberlakukan aturan tambahan pada masa pandemi ini. Yaitu bagi lansia yaitu hanya dapat naik kereta pada pukul 10.00 WIB-14.00 WIB atau di luar jam sibuk. Sementara bagi balita tidak diperkenankan naik KRL.

Selain protokol kesehatan tersebut, upaya tambahan yang dilakukan KAI Commuter adalah membuka jendela pada area ujung setiap kereta. Tujuannya untuk menambah sirkulasi udara selama dalam perjalanan KRL.
Para pengguna juga diimbau untuk berdiri dengan menghadap satu arah agar tidak saling berhadap-hadapan. Aturan untuk tidak berbicara baik secara langsung maupun melalui telepon selama perjalanan juga tetap berlaku.
"Ini merupakan upaya mencegah penyebaran COVID-19 melalui droplet yang keluar saat kita berbicara," tuturnya.
Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali untuk menekan penyebaran COVID-19. PSBB berlaku mulai 11-25 Januari 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM dipilih pemerintah alih-alih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang selama ini sudah ditempuh untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, PPKM diterapkan karena pemerintah menganggap kedisiplinan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 perlu ditingkatkan.
Sebab, berdasarkan pengalaman, ketika pemerintah pusat dan pemerintah daerah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat pada pertengahan September 2020, kasus aktif bisa ditekan sebanyak 54 ribu selama kurang lebih 1,5 bulan. (Knu)
Baca Juga
PSBB DKI Kembali Diperpanjang, Penumpang KRL di Sejumlah Stasiun Meningkat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KAI Commuter Tutup Operasional Stasiun Palmerah, Kamis (28/8), Antisipasi Aksi Demo Buruh di MPR/DPR

Kereta Khusus Pedagang dan Petani Segera Meluncur, Jam Operasional Sedang Dikaji

Demo ‘Revolusi Rakyat’ di Gedung DPR, KRL dari Arah Serpong Hanya Bisa sampai Stasiun Kebayoran, Penumpang Menumpuk di Stasiun

Demo ‘Revolusi Rakyat’ Dekat DPR Ricuh, Penumpang KRL Tujuan Serpong dan Rangkasbitung Diminta Hindari Stasiun Palmerah

Gara-gara Gempa Bekasi Magnitudo 4,9, 8 Jadwal Whoosh Dibatalkan dan Penumpang Kebingungan

Melihat Progres Pembangunan Jalan Layang dan JPO Tenjo Akan Segera Beroperasi

KAI Group Layani 286,57 Juta Pelanggan dalam 7 Bulan: LRT Jabodebek Naik 47 Persen

Sebelum Naik Whoosh Kembali ke Jakarta. Prabowo Sempat-sempatnya Sapa Warga Sekitar

KRL yang Anjlok di Stasiun Jakarta Kota Dievakuasi setelah 2 Jam, Perjalanan kembali Normal

KRL Anjlok di Stasiun Jakarta Kota Pagi ini, Penumpang Dipastikan Tak Ada yang Jadi Korban
