KPK Telusuri Aliran Uang hingga Aset Bupati Probolinggo Lewat Legislator NasDem
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem M Haerul Amri, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menelusuri aliran uang hingga aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Selain lewat Haerul Amri, penyidik juga mendalami aliran uang serta aset milik Puput dan Hasan lewat dua saksi lainnya, yakni staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, serta Wiraswasta Nurhayati.
Baca Juga:
Wibi Andrino Klaim tak Ditanya Penyidik KPK soal Aliran Uang Bupati Probolinggo ke NasDem
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS dkk dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (25/3).
Sementara itu, tiga orang saksi yang berkaitan dengan perkara ini mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, kemarin. Ketiga saksi itu yakni, seorang PNS Heri Mulyadi, staf Bagian Protokol dan Rumah Tangga, Meliana Ditasari, serta karyawan swasta Agus Salim Pangestu.
"Ketiga saksi tersebut tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang kembali," ujar Ali.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
Baca Juga:
KPK Periksa Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Terkait Kasus Bupati Probolinggo
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp 20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektare untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp 362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. (Pon)
Baca Juga:
Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan