KPK Tegaskan Sudah Lakukan Pemeriksaan Sesuai Prosedur

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 07 Juli 2017
KPK Tegaskan Sudah Lakukan Pemeriksaan Sesuai Prosedur

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dan tersangka yang dilakukannya telah melalui prosedur berlaku dan dikerjakan secara profesional.

"Proses pemeriksaan di KPK tentu kami pastikan sesuai hukum acara yang berlaku dan dilakukan secara profesional. Ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa misalnya ketika diperiksa ditekan, tetapi ketika kami perlihatkan proses audio dan video saat pemeriksaan, ternyata para saksi diperiksa dengan keadaan rileks dan tanpa tekanan apa pun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7).

Hal itu merespons kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK DPR ke lapas Sukamiskin untuk menemui sejumlah narapidana korupsi yang pernah ditangani KPK dan di antaranya menyebut diperiksa di bawah tekanan KPK.

"Untuk proses di Lapas Sukamiskin, kami lihat dulu apa saja yang disampaikan di sana. Tapi yang pasti kami ingin tegaskan bahwa proses hukum para napi yang sudah divonis bersalah itu sudah selesai karena eksekusi dilakukan ketika putusan sudah 'in khracht' (berkekuatan hukum tetap). Artinya mereka sudah dijatuhi vonis bersalah," kata Febri.

Bila ada informasi yang mengatakan bahwa perkara tersebut buktinya tidak kuat, ada saksi yang ditekan atau informasi-informasi yang lain seharusnya sudah dibuka di proses persidangan dan dinilai oleh hakim.

"Jadi, yang menyatakan seseorang bersalah korupsi itu bukan KPK, tapi hakim melalui proses persidangan yang cukup panjang. Jadi, ada kesempatan jawab-menjawab, bahkan ada kesempatan untuk menggugat KPK baik dari praperadilan atau jalur lain kalau memang ada keberatan dari proses hukum. Semuanya sudah kita hadapi, napi-napi kasus korupsi sudah dieksekusi, sudah menjalankan hukumannya. Domainnya bukan di KPK lagi," katanya.

Febri mengaku bahwa KPK sudah sering mendapatkan tudingan seperti itu dan semua bisa dibuktikan sebaliknya.

"Apa yang dilakukan oleh pansus saat ini tentu kita tidak bisa terlalu menanggapi karena itu domainnya ada pada pansus. Biarkan masyarakat menilai dalam konteks ketika KPK sedang menangani kasus-kasus besar, kemudian ada hal-hal lain yang terjadi. Kami fokus pada kewenangan KPK," tandasnya.

Sumber: ANTARA

#KPK #Hak Angket #Pansus KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Bagikan