Headline

KPK Tegaskan Masyarakat Berhak Dapatkan Informasi Soal Hak Guna Usaha

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 16 Juli 2019
 KPK Tegaskan Masyarakat Berhak Dapatkan Informasi Soal Hak Guna Usaha

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media terkait pengelolaan SDA dalam diskusi media KPK Integrito di Jakarta, Selasa (16/7) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan bahwa transparansi mengenai informasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) merupakan hak masyarakat. Salah satunya, mengenai transparansi informasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia.

"Transparansi publik itu harus kita jamin dalam pengelolaan SDA. Misalnya kalau sekarang belum semuanya HGU itu bisa dilihat harusnya semuanya bisa dilihat," kata Laode d‎alam diskusi bertajuk 'Quo Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia' di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/7).

Baca Juga: Soal Pengembalian Lahan HGU, Ketum PPP Muktamar Jakarta: Prabowo Seorang Kesatria

Menurut Laode, transparansi ini penting agar masyarakat dapat mengetahui dan turut mengawasi pengelolaan sumber daya alam. Salah satunya untuk mencegah pemegang HGU mengemplang pajak.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan masyarakat berhak tahu terkait Hak Guna Usaha (HGU)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara soal keterbukaan informasi dalam Hak Guna Usaha (HGU) (MP/Ponco Sulaksono)

"Supaya orang tahu siapa yang punya HGU yang paling banyak. Kalau kita tidak tahu, berapa sih pajaknya, dia kan pegang HGU 10 ribu hektare, kok dia bayar pajaknya Rp 50.000," ungkap Laode.

Laode menekankan SDA merupakan milik negara sehingga wajib dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Usai Debat Capres, Greenpeace Ungkap Penguasaan Lahan Dikuasai Korporasi Asing

"Jadi Jangan ada yang ruang gelap di negeri ini. Tidak boleh karena itu barang publik. Kalo hartanya sendiri tak apa, tapi kalau harta masyarakat tidak boleh," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah berkeras menolak membuka informasi kepemilikan HGU. Pemerintah menyebut HGU sebagai informasi publik yang dikecualikan sesuai Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal melalui putusan bernomor register 121 K/TUN/2017, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan agar pemerintah membuka data HGU sebagai informasi publik.(Pon)

Baca Juga: Soal Konsesi Lahan, BPN: Harusnya Erick Thohir dan Luhut Ikuti Imbauan Jokowi

#Sumber Daya Alam #Komisi Pemberantasan Korupsi #Laode M Syarif
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Dunia
China Temukan Spesies Bakteri Baru di Antartika, Buka Peluang Sumber Daya Masa Depan
Terdapat enam genus dan tujuh spesies baru bakteri berhasil ditemukan di kawasan Antarktika,
Wisnu Cipto - Senin, 10 Maret 2025
China Temukan Spesies Bakteri Baru di Antartika, Buka Peluang Sumber Daya Masa Depan
Indonesia
Pengusaha Bakal Diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Untuk Kepentingan Perguruan Tinggi
RUU Minerba tersebut juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 Februari 2025
Pengusaha Bakal Diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Untuk Kepentingan Perguruan Tinggi
Indonesia
Prabowo Tetapkan Devisa Hasil Ekspor SDA Kini Wajib 100 Persen Disimpan di Bank Dalam Negeri, Kejar Dana USD 80 Miliar
Pemerintah memperkirakan devisa hasil ekspor yang bakal tersimpan di bank-bank dalam negeri dapat bertambah USD 80 pada 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 Februari 2025
Prabowo Tetapkan Devisa Hasil Ekspor SDA Kini Wajib 100 Persen Disimpan di Bank Dalam Negeri, Kejar Dana USD 80 Miliar
Indonesia
Pentingnya Konsep ‘Bioekonomi’ untuk Daerah dengan Memanfaatkan Komoditas Lestari untuk Peningkatan Perekonomian
Komoditas dan sumber daya alam bisa dijadikan potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Januari 2025
Pentingnya Konsep ‘Bioekonomi’ untuk Daerah dengan Memanfaatkan Komoditas Lestari untuk Peningkatan Perekonomian
Lifestyle
Memahami Keindahan Garis Khatulistiwa yang Punya Daya Tarik Kuat
Keindahan garis khatulistiwa memiliki daya tarik yang kuat. Garis ini terletak pada 0 derajat lintang dan mengelilingi planet kita.
Soffi Amira - Sabtu, 12 Oktober 2024
Memahami Keindahan Garis Khatulistiwa yang Punya Daya Tarik Kuat
Lifestyle
Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbaharui, Contoh dan Manfaatnya
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui memiliki peranan penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Lantas apa yang dimaksud dengan Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbaharui?
ImanK - Minggu, 22 September 2024
Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbaharui, Contoh dan Manfaatnya
Lifestyle
China Usulkan Peluncur Magnetik Bulan, Bisa Kirim Sumber Daya dengan Biaya Murah
China mengusulkan peluncur magnetik Bulan. Tujuannya adalah memudahkan pengiriman material Bulan ke Bumi dengan harga terjangkau.
Soffi Amira - Selasa, 20 Agustus 2024
China Usulkan Peluncur Magnetik Bulan, Bisa Kirim Sumber Daya dengan Biaya Murah
Bagikan