Headline

KPK Tegaskan Masyarakat Berhak Dapatkan Informasi Soal Hak Guna Usaha

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 16 Juli 2019
 KPK Tegaskan Masyarakat Berhak Dapatkan Informasi Soal Hak Guna Usaha

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media terkait pengelolaan SDA dalam diskusi media KPK Integrito di Jakarta, Selasa (16/7) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan bahwa transparansi mengenai informasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) merupakan hak masyarakat. Salah satunya, mengenai transparansi informasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia.

"Transparansi publik itu harus kita jamin dalam pengelolaan SDA. Misalnya kalau sekarang belum semuanya HGU itu bisa dilihat harusnya semuanya bisa dilihat," kata Laode d‎alam diskusi bertajuk 'Quo Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia' di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/7).

Baca Juga: Soal Pengembalian Lahan HGU, Ketum PPP Muktamar Jakarta: Prabowo Seorang Kesatria

Menurut Laode, transparansi ini penting agar masyarakat dapat mengetahui dan turut mengawasi pengelolaan sumber daya alam. Salah satunya untuk mencegah pemegang HGU mengemplang pajak.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan masyarakat berhak tahu terkait Hak Guna Usaha (HGU)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara soal keterbukaan informasi dalam Hak Guna Usaha (HGU) (MP/Ponco Sulaksono)

"Supaya orang tahu siapa yang punya HGU yang paling banyak. Kalau kita tidak tahu, berapa sih pajaknya, dia kan pegang HGU 10 ribu hektare, kok dia bayar pajaknya Rp 50.000," ungkap Laode.

Laode menekankan SDA merupakan milik negara sehingga wajib dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Usai Debat Capres, Greenpeace Ungkap Penguasaan Lahan Dikuasai Korporasi Asing

"Jadi Jangan ada yang ruang gelap di negeri ini. Tidak boleh karena itu barang publik. Kalo hartanya sendiri tak apa, tapi kalau harta masyarakat tidak boleh," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah berkeras menolak membuka informasi kepemilikan HGU. Pemerintah menyebut HGU sebagai informasi publik yang dikecualikan sesuai Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal melalui putusan bernomor register 121 K/TUN/2017, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan agar pemerintah membuka data HGU sebagai informasi publik.(Pon)

Baca Juga: Soal Konsesi Lahan, BPN: Harusnya Erick Thohir dan Luhut Ikuti Imbauan Jokowi

#Sumber Daya Alam #Komisi Pemberantasan Korupsi #Laode M Syarif
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Janji Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara, Tegaskan SDA Harus untuk Rakyat
Presiden Prabowo menegaskan komitmennya menghentikan kebocoran kekayaan negara dan memastikan sumber daya alam Indonesia dinikmati seluruh rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Prabowo Janji Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara, Tegaskan SDA Harus untuk Rakyat
Indonesia
DPR Terkejut PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan Dipimpin WNA
DPR menilai posisi pimpinan PT DSI yang akan diisi oleh WNA sangat strategis karena menyangkut ekspor SDA, devisa negara, hingga masa depan industri nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Terkejut PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan Dipimpin WNA
Indonesia
Pemerintah Evaluasi Kontrak SDA Terindikasi Tidak Sesuai Harga Pasar Global
DSI direncanakan sebagai perantara transaksi ekspor untuk sejumlah komoditas strategis sebelum nantinya bakal menjadi eksportir tunggal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Pemerintah Evaluasi Kontrak SDA Terindikasi Tidak Sesuai Harga Pasar Global
Indonesia
Ekspor Tunggal oleh BUMN Diklaim Buat Bongkar Uang Gelap SDA
Pembentukan DSI berawal dari temuan pemerintah terkait dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas SDA.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ekspor Tunggal oleh BUMN Diklaim Buat Bongkar Uang Gelap SDA
Indonesia
Begini Peran Danantara dan BUMN DSI Jadi Eksportir Tunggal SDA Indonesia
Penghasilan dari penjualan akan diterima dalam mata uang asing, tergantung negara tempat transaksi dilakukan, dengan tetap mengikuti praktik terbaik dalam perdagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Begini Peran Danantara dan BUMN DSI Jadi Eksportir Tunggal SDA Indonesia
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA yang mewajibkan ekspor sawit, batu bara, dan komoditas strategis lewat BUMN pengekspor tunggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bagikan