Prabowo Tetapkan Devisa Hasil Ekspor SDA Kini Wajib 100 Persen Disimpan di Bank Dalam Negeri, Kejar Dana USD 80 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 17 Februari 2025
Prabowo Tetapkan Devisa Hasil Ekspor SDA Kini Wajib 100 Persen Disimpan di Bank Dalam Negeri, Kejar Dana USD 80 Miliar

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Regulasi itu pada intinya mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) disimpan di bank-bank dalam negeri 100 persen. ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

Presiden menjelaskan sebelumnya banyak dana devisa hasil ekspor yang disimpan di bank-bank luar negeri, sehingga manfaatnya terhadap pembangunan dalam negeri menjadi kurang optimal.

Inti kebijakan terbaru pemerintah itu, yaitu kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional di dalam negeri.

Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36.

Baca juga:

Devisa Hasil Ekspor Tambang Harus Parkir 1 Tahun, Mendag Pastikan Tidak Ada Pengaruh Negatif

Ketentuan DHE SDA untuk minyak dan gas bumi, sebagaimana disebut Presiden, tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Pemerintah memperkirakan devisa hasil ekspor yang bakal tersimpan di bank-bank dalam negeri dapat bertambah USD 80 pada 2025, bahkan dapat mencapai lebih dari USD 100 miliar jika uang itu disimpan selama 12 bulan terhitung sejak PP Nomor 8/2025 efektif berlaku pada 1 Maret 2025.

Pemerintah tetap mengizinkan para eksportir menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus itu untuk beberapa keperluan, yaitu penukaran ke rupiah di bank yang sama, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

Kemudian, dana di rekening khusus itu juga boleh dipakai untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

Pemerintah juga memperbolehkan dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman untuk pengadaan barang modal. Keleluasaan itu diberikan pemerintah untuk memberikan ruang bagi eksportir menjaga keberlangsungan usaha mereka.

Pemerintah bakal menindak tegas jika ada yang melanggar sebagaimana diatur dalam regulasi. Di mana penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah.

"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," kata Presiden Prabowo.

#Sumber Daya Alam #Presiden Prabowo #Devisa Negara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gara-gara Kasus Korupsi, Prabowo Ganti MBG dengan Bantuan Tunai
Bakom menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan operasional dapur MBG di seluruh Indonesia.
Dwi Astarini - 1 jam, 59 menit lalu
[HOAKS atau FAKTA] : Gara-gara Kasus Korupsi, Prabowo Ganti MBG dengan Bantuan Tunai
Indonesia
Arti Penting Kedatangan Presiden Jerman ke Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global
Kunjungan itu menandai rangkaian peringatan 75 tahun hubungan bilateral kedua negara yang akan diperingati pada 2027.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Arti Penting Kedatangan Presiden Jerman ke Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global
Indonesia
Bertemu Presiden Jerman, Prabowo Bahas Kerja Sama Bisnis dan Tenaga Kerja yang bakal Untungkan Indonesia
Kedua presiden membahas potensi kerja sama bisnis, energi, iklim, tenaga kerja, dan budaya.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Bertemu Presiden Jerman, Prabowo Bahas Kerja Sama Bisnis dan Tenaga Kerja yang bakal Untungkan Indonesia
Indonesia
Presiden Prabowo Targetkan Renovasi 400 RS dan Modernisasi 10 Ribu Puskesmas dalam 3 Tahun
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyusun rencana besar untuk meningkatkan kualitas infrastruktur kesehatan nasional, terutama di daerah-daerah yang masih membutuhkan penguatan layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Presiden Prabowo Targetkan Renovasi 400 RS dan Modernisasi 10 Ribu Puskesmas dalam 3 Tahun
Indonesia
Presiden Prabowo Bertemu Luhut dan Chatib Basri Bahas Strategi Ekonomi, bukan Kursi Menkeu
Luhut hadir sebagai Ketua DEN, sedangkan Chatib Basri merupakan anggota DEN. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Presiden Prabowo Bertemu Luhut dan Chatib Basri Bahas Strategi Ekonomi, bukan Kursi Menkeu
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Prihatin Dadan dan Silmy Karim Dipenjara karena Kasus Korupsi, Istana: sudah Diingatkan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto selalu mengingatkan jajarannya untuk melawan praktik-praktik korupsi setiap menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Prihatin Dadan dan Silmy Karim Dipenjara karena Kasus Korupsi, Istana: sudah Diingatkan Prabowo
Indonesia
Sosok Sonny Sonjaya, Pensiunan Jenderal Polisi yang Didepak Prabowo dari Kursi Wakil Kepala BGN
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1991 atau seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Sosok Sonny Sonjaya, Pensiunan Jenderal Polisi yang Didepak Prabowo dari Kursi Wakil Kepala BGN
Indonesia
Profil Lodewyk Pusung, Pimpinan BGN yang Juga Dicopot Presiden Prabowo
Pria yang fasih berbahasa Inggris dan Prancis ini memulai pendidikan militer (Akmil) di Magelang dan lulus pada 1981.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Pimpinan BGN yang Juga Dicopot Presiden Prabowo
Indonesia
Profil Dadan Hindayana yang Dicopot dari Posisi Kepala BGN
Dadan dikenal sebagai akademisi senior dari Universitas IPB.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana yang Dicopot dari Posisi Kepala BGN
Bagikan