Prabowo Tetapkan Devisa Hasil Ekspor SDA Kini Wajib 100 Persen Disimpan di Bank Dalam Negeri, Kejar Dana USD 80 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 17 Februari 2025
Prabowo Tetapkan Devisa Hasil Ekspor SDA Kini Wajib 100 Persen Disimpan di Bank Dalam Negeri, Kejar Dana USD 80 Miliar

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Regulasi itu pada intinya mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) disimpan di bank-bank dalam negeri 100 persen. ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

Presiden menjelaskan sebelumnya banyak dana devisa hasil ekspor yang disimpan di bank-bank luar negeri, sehingga manfaatnya terhadap pembangunan dalam negeri menjadi kurang optimal.

Inti kebijakan terbaru pemerintah itu, yaitu kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional di dalam negeri.

Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36.

Baca juga:

Devisa Hasil Ekspor Tambang Harus Parkir 1 Tahun, Mendag Pastikan Tidak Ada Pengaruh Negatif

Ketentuan DHE SDA untuk minyak dan gas bumi, sebagaimana disebut Presiden, tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Pemerintah memperkirakan devisa hasil ekspor yang bakal tersimpan di bank-bank dalam negeri dapat bertambah USD 80 pada 2025, bahkan dapat mencapai lebih dari USD 100 miliar jika uang itu disimpan selama 12 bulan terhitung sejak PP Nomor 8/2025 efektif berlaku pada 1 Maret 2025.

Pemerintah tetap mengizinkan para eksportir menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus itu untuk beberapa keperluan, yaitu penukaran ke rupiah di bank yang sama, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

Kemudian, dana di rekening khusus itu juga boleh dipakai untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

Pemerintah juga memperbolehkan dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman untuk pengadaan barang modal. Keleluasaan itu diberikan pemerintah untuk memberikan ruang bagi eksportir menjaga keberlangsungan usaha mereka.

Pemerintah bakal menindak tegas jika ada yang melanggar sebagaimana diatur dalam regulasi. Di mana penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah.

"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," kata Presiden Prabowo.

#Sumber Daya Alam #Presiden Prabowo #Devisa Negara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Melawat ke Pakistan di Tengah Bencana Sumatra, Teken Kerja Sama Pertahanan hingga Perdagangan
Kunjungan itu berlangsung pada 8-9 Desember 2025 sekaligus memperingati 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Pakistan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Presiden Prabowo Melawat ke Pakistan di Tengah Bencana Sumatra, Teken Kerja Sama Pertahanan hingga Perdagangan
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Atasi Bencana di Sumatra
Prabowo menekankan bahwa di tengah cobaan ini, kekuatan dan keutuhan bangsa terbukti.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Atasi Bencana di Sumatra
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut 50 Helikopter Sedang Bergerak Tangani Bencana Sumatra
Pesawat Hercules C-130J serta Airbus A400 telah diterjunkan untuk penyaluran bantuan logistik, evakuasi korban, dan distribusi BBM ke wilayah bencana.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Presiden Prabowo Sebut 50 Helikopter Sedang Bergerak Tangani Bencana Sumatra
Indonesia
Presiden Prabowo bakal Datangkan 200 Helikopter Tahun Depan, Persiapan Hadapi Bencana
Presiden Prabowo menegaskan penguatan alutsista untuk Indonesia bukan semata-mata untuk pertahanan negara, melainkan juga untuk misi kemanusiaan dan respons cepat bencana alam.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Presiden Prabowo bakal Datangkan 200 Helikopter Tahun Depan, Persiapan Hadapi Bencana
Indonesia
Presiden Prabowo Lepas Kontingen SEA Games Thailand di Tengah Bencana Sumatra, Dorong Atlet Berbuat yang Terbaik
Presiden berpesan di tengah duka tersebut, semangat untuk terus maju tidak boleh padam.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Presiden Prabowo Lepas Kontingen SEA Games Thailand di Tengah Bencana Sumatra, Dorong Atlet Berbuat yang Terbaik
Olahraga
Presiden Prabowo Lepas Tim Indonesia SEA Games 2025 Thailand, Minta Atlet Kumandangkan Lagu Kebangsaan di Kancah Global
Kepala Negara menilai keberhasilan para atlet tidak akan hilang dari ingatan publik karena akan menjadi bagian dari narasi bangsa.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Presiden Prabowo Lepas Tim Indonesia SEA Games 2025 Thailand, Minta Atlet Kumandangkan Lagu Kebangsaan di Kancah Global
Indonesia
Presiden Prabowo Diminta Pertimbangkan Pencopotan Menhut dan Kepala BNPB, Dinilai Bertanggung Jawab dalam Bencana Alam di Sumatra
Raja Juli bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam mencegah pembalakan hutan di wilayah Sumatra.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Presiden Prabowo Diminta Pertimbangkan Pencopotan Menhut dan Kepala BNPB, Dinilai Bertanggung Jawab dalam Bencana Alam di Sumatra
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
Tidak ditemukan sumber resmi pemerintah maupun pernyataan kredibel yang memverifikasi klaim tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Rehabilitasi Bencana Sumatra Rampung dalam Setahun
Menko PMK Pratikno menyebut Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi agar situasi ini diperlakukan sebagai prioritas nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Presiden Prabowo Perintahkan Rehabilitasi Bencana Sumatra Rampung dalam Setahun
Indonesia
BNPB Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Berhak Tentukan Status Bencana Nasional di Sumatra
BNPB akan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, berkomitmen bekerja semaksimal mungkin terhadap apa pun status yang ditetapkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
BNPB Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Berhak Tentukan Status Bencana Nasional di Sumatra
Bagikan