Prabowo Tetapkan Devisa Hasil Ekspor SDA Kini Wajib 100 Persen Disimpan di Bank Dalam Negeri, Kejar Dana USD 80 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 17 Februari 2025
Prabowo Tetapkan Devisa Hasil Ekspor SDA Kini Wajib 100 Persen Disimpan di Bank Dalam Negeri, Kejar Dana USD 80 Miliar

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Regulasi itu pada intinya mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) disimpan di bank-bank dalam negeri 100 persen. ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

Presiden menjelaskan sebelumnya banyak dana devisa hasil ekspor yang disimpan di bank-bank luar negeri, sehingga manfaatnya terhadap pembangunan dalam negeri menjadi kurang optimal.

Inti kebijakan terbaru pemerintah itu, yaitu kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional di dalam negeri.

Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36.

Baca juga:

Devisa Hasil Ekspor Tambang Harus Parkir 1 Tahun, Mendag Pastikan Tidak Ada Pengaruh Negatif

Ketentuan DHE SDA untuk minyak dan gas bumi, sebagaimana disebut Presiden, tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Pemerintah memperkirakan devisa hasil ekspor yang bakal tersimpan di bank-bank dalam negeri dapat bertambah USD 80 pada 2025, bahkan dapat mencapai lebih dari USD 100 miliar jika uang itu disimpan selama 12 bulan terhitung sejak PP Nomor 8/2025 efektif berlaku pada 1 Maret 2025.

Pemerintah tetap mengizinkan para eksportir menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus itu untuk beberapa keperluan, yaitu penukaran ke rupiah di bank yang sama, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

Kemudian, dana di rekening khusus itu juga boleh dipakai untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

Pemerintah juga memperbolehkan dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman untuk pengadaan barang modal. Keleluasaan itu diberikan pemerintah untuk memberikan ruang bagi eksportir menjaga keberlangsungan usaha mereka.

Pemerintah bakal menindak tegas jika ada yang melanggar sebagaimana diatur dalam regulasi. Di mana penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah.

"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," kata Presiden Prabowo.

#Sumber Daya Alam #Presiden Prabowo #Devisa Negara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenlu Tanggapi PBB Terkait dengan Unjuk Rasa, Ikuti Arahan Presiden
Presiden Subianto telah berkunjung ke rumah sakit untuk menjenguk dan berdialog dengan korban unjuk rasa dan pihak kepolisian juga telah menindak personel Brimob yang melindas pengendara ojek daring.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kemenlu Tanggapi PBB Terkait dengan Unjuk Rasa, Ikuti Arahan Presiden
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Prabowo Tegaskan Demonstrasi Hak Warga yang Harus Dilindungi, tapi Harus Damai
Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Prabowo Tegaskan Demonstrasi Hak Warga yang Harus Dilindungi, tapi Harus Damai
Indonesia
Prabowo Minta DPR Undang Masyarakat termasuk Mahasiswa Dialog Langsung
Prabowo menekankan, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara-cara damai.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Prabowo Minta DPR Undang Masyarakat termasuk Mahasiswa Dialog Langsung
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
Prabowo Nyatakan Pimpinan DPR akan Cabut Tunjangan Anggota DPR
Meminta masyarakat untuk percaya kepada pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan dan dinamika yang terjadi.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Prabowo Nyatakan Pimpinan DPR akan Cabut Tunjangan Anggota DPR
Indonesia
Prabowo Berikan Pernyataan, Tuding Ada Upaya Lawan Hukum, Makar, dan Terorisme
Kepala Negara memerintahkan aparat untuk menindak secara hukum pelaku anarkisme saat unjuk rasa.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Prabowo Berikan Pernyataan, Tuding Ada Upaya Lawan Hukum, Makar, dan Terorisme
Indonesia
Anggota DPR Gus Rivqy Dukung Langkah Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Kebijakan penghapusan tantiem atau bonus merupakan langkah tepat untuk memastikan komisaris benar-benar bekerja optimal demi memajukan BUMN.
Dwi Astarini - Minggu, 17 Agustus 2025
Anggota DPR Gus Rivqy Dukung Langkah Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Indonesia
Belanja Negara Tahun 2026 Tembus Rp 3.700 Triliun! Prabowo Pastikan Efisiensi Anggaran Tetap Berlangsung
Belanja Negara Tahun 2026 Capai Rp 3.700 Triliun! Prabowo Pastikan Efisiensi Anggaran Tetap Berlangsung
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
Belanja Negara Tahun 2026 Tembus Rp 3.700 Triliun! Prabowo Pastikan Efisiensi Anggaran Tetap Berlangsung
Indonesia
Indonesia Salurkan 800 Ton Bantuan ke Palestina, Simbolis Perayaan HUT Ke-80 RI
Sebanyak 80 ton bantuan akan disalurkan kepada masyarakat Palestina, tepat pada 17 Agustus 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Indonesia Salurkan 800 Ton Bantuan ke Palestina, Simbolis Perayaan HUT Ke-80 RI
Bagikan