Prabowo Tetapkan Devisa Hasil Ekspor SDA Kini Wajib 100 Persen Disimpan di Bank Dalam Negeri, Kejar Dana USD 80 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 17 Februari 2025
Prabowo Tetapkan Devisa Hasil Ekspor SDA Kini Wajib 100 Persen Disimpan di Bank Dalam Negeri, Kejar Dana USD 80 Miliar

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Regulasi itu pada intinya mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) disimpan di bank-bank dalam negeri 100 persen. ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

Presiden menjelaskan sebelumnya banyak dana devisa hasil ekspor yang disimpan di bank-bank luar negeri, sehingga manfaatnya terhadap pembangunan dalam negeri menjadi kurang optimal.

Inti kebijakan terbaru pemerintah itu, yaitu kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional di dalam negeri.

Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36.

Baca juga:

Devisa Hasil Ekspor Tambang Harus Parkir 1 Tahun, Mendag Pastikan Tidak Ada Pengaruh Negatif

Ketentuan DHE SDA untuk minyak dan gas bumi, sebagaimana disebut Presiden, tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Pemerintah memperkirakan devisa hasil ekspor yang bakal tersimpan di bank-bank dalam negeri dapat bertambah USD 80 pada 2025, bahkan dapat mencapai lebih dari USD 100 miliar jika uang itu disimpan selama 12 bulan terhitung sejak PP Nomor 8/2025 efektif berlaku pada 1 Maret 2025.

Pemerintah tetap mengizinkan para eksportir menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus itu untuk beberapa keperluan, yaitu penukaran ke rupiah di bank yang sama, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

Kemudian, dana di rekening khusus itu juga boleh dipakai untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

Pemerintah juga memperbolehkan dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman untuk pengadaan barang modal. Keleluasaan itu diberikan pemerintah untuk memberikan ruang bagi eksportir menjaga keberlangsungan usaha mereka.

Pemerintah bakal menindak tegas jika ada yang melanggar sebagaimana diatur dalam regulasi. Di mana penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah.

"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," kata Presiden Prabowo.

#Sumber Daya Alam #Presiden Prabowo #Devisa Negara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
PDIP Nilai Elektabilitas Prabowo belum Jadi Gambaran Pilpres 2029
Hasil survei tersebut jangan dibaca sebagai gambaran pasti Pilpres 2029 sebab pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu masih sekitar tiga tahun lagi.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
PDIP Nilai Elektabilitas Prabowo belum Jadi Gambaran Pilpres 2029
Indonesia
BRIN Fokus Kembangkan Teknologi Nuklir hingga AI, Tingkatkan Daya Saing Indonesia
BRIN fokus mengembangkan teknologi-teknologi maju yang diharapkan mampu memperkuat daya saing ekonomi Indonesia dalam dua hingga tiga dekade mendatang.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
BRIN Fokus Kembangkan Teknologi Nuklir hingga AI, Tingkatkan Daya Saing Indonesia
Indonesia
Presiden Prabowo Larang Bahlil Naikkan Harga BBM Bersubsidi
Presiden Prabowo Subianto untuk tetap mempertahankan harga BBM bersubsidi.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Presiden Prabowo Larang Bahlil Naikkan Harga BBM Bersubsidi
Indonesia
Siaran Pidato Prabowo Terputus saat Singgung Isu Nuklir Iran, Langsung Picu Rasa Penasaran
Peristiwa itu terjadi saat Presiden Prabowo memberikan sambutan dalam pertemuan bersama jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7).
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Siaran Pidato Prabowo Terputus saat Singgung Isu Nuklir Iran, Langsung Picu Rasa Penasaran
Indonesia
Presiden Prabowo Klaim Kekuatan Nonblok Indonesia Diakui Dunia
Sikap netral itu membuat negara lain memandang Indonesia sebagai pihak yang tidak memiliki kepentingan untuk mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
Presiden Prabowo Klaim Kekuatan Nonblok Indonesia Diakui Dunia
Indonesia
Presiden Prabowo Ingin Bangun Jalur Kereta Api Lampung-Aceh hingga Trans-Kalimantan, Siap Investasi Besar-Besaran
Menurut Prabowo, kereta api merupakan instrumen sesungguhnya dalam demokratisasi ekonomi.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Presiden Prabowo Ingin Bangun Jalur Kereta Api Lampung-Aceh hingga Trans-Kalimantan, Siap Investasi Besar-Besaran
Indonesia
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Menurut ICW, pemerintah seharusnya lebih dahulu membenahi berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan tinggi.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Indonesia
Presiden Prabowo Berpesan ke Pamong Praja Muda IPDN: Rakyat tak Butuh Birokrasi Berbelit
Prabowo menekankan para PPM merupakan aparatur negara yang berkewajiban menjaga nama baik negara. 

Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Presiden Prabowo Berpesan ke Pamong Praja Muda IPDN: Rakyat tak Butuh Birokrasi Berbelit
Indonesia
Presiden Prabowo Soroti Lulusan Terbaik IPDN dari Keluarga Sederhana, Sebut Meritokrasi sudah Berjalan
Para lulusan terbaik IPDN berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari anak buruh, petani hingga putra anggota TNI berpangkat bintara.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Presiden Prabowo Soroti Lulusan Terbaik IPDN dari Keluarga Sederhana, Sebut Meritokrasi sudah Berjalan
Indonesia
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Ia merasa bahagia karena Ijtima Ulama PKB secara tegas menyatakan dukungan terhadap arah pembangunan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Bagikan