KPK Tangkap Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhaimin Syarif, penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba.
Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut tersebut telah dibawa tim penyidik ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7) malam.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika belum dapat menyampaikan informasi terkait penangkapan tersebut.
"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses," kata Tessa saat dikonfirmasi.
Baca juga:
KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Terkait Kasus Pencucian Uang
Tessa berjanji akan menyampaikan detail upaya paksa tersebut pada Rabu (17/7), besok.
"Tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," ujar Tessa.
Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri terhadap Syarif terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
KPK telah memeriksa Syarif dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba, Jumat (5/1) lalu.
Baca juga:
Pansel: Pelamar Capim dan Dewas KPK Totalnya 525 Orang
Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Syarif. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita dokumen penting termasuk alat elektronik. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut