KPK Tanggapi Temuan PPATK Terkait Modus Baru TPPU


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyimpan uang di pasar modal dan valuta asing.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan dengan adanya temuan PPATK membuktikan bahwa korupsi sudah semakin canggih.
Baca Juga
"KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing. Menguatkan hal tersebut, KPK sebelumnya juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham PT Garuda Indonesia. Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/12).
KPK, kata Ali, terus meningkatkan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK agar bisa menyeimbangkan pelaku korupsi yang semakin canggih.
"Pada 2022, KPK juga telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Bahkan pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK saja, namun juga melibatkan PPATK, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung RI," ujarnya.
Ali memastikan hal ini sebagai omitmen bersama para aparat penegak hukum di Indonesia merespons perkembangan modus korupsi yang semakin canggih.
"Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup 'cryptocurrency' seperti 'bitcoin' dan 'ethereum' tetapi aset digital lainnya seperti token 'nonfungible' (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar," tegasnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, KPK pun mengingatkan fenomena tersebut harus diantisipasi dan dimitigasi karena adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang.
"Maka, pemerintah harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini," ujarnya.
Ia mengatakan KPK saat ini juga telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi.
"KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui 'asset recovery'," pungkasnya. (*)
Baca Juga
KPK Dalami Negosiasi DPRD-Gubernur Jatim Terkait Pencairan Dana Hibah Rp 7,8 Triliun
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
