KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 28 Desember 2022
KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun

Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.

"Tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun), lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti, pihak swasta, dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/12).

Ali menjelaskan, Yayanti sudah dua kali dipanggil tim penyidik KPK. Pertama, pada Senin (28/11), sementara yang kedua, pada Rabu (21/12). Namun, Yayanti mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Baca Juga:

KPK Dalami Negosiasi DPRD-Gubernur Jatim Terkait Pencairan Dana Hibah Rp 7,8 Triliun

"Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan namun mangkir. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," ujarnya.

Ali mengingatkan, siapa pun yang dipanggil tim penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka, harus kooperatif memenuhi panggilan. Hal itu merupakan kewajiban hukum.

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Selamatkan Rp 63,9 Triliun Lewat Kinerja Korsup 2022

KPK sebelumnya telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri. (Pon)

Baca Juga:

KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Boediono

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - 20 menit lalu
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Bagikan