KPK Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Gratifikasi Tiket Asian Games


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.Com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pejabat negara yang menerima tiket gratis selama penyelenggaraan Asian Games 2018 tidak perlu melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena nilainya tidak akan melebihi batas besaran gratifikasi sebesar Rp10 juta.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berapapun harga tiket Asian Games yang diterima oleh pejabat negara, wajib dilaporkan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 KPK dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Jadi, nilai Rp10 juta di Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 bukan nilai batasan boleh atau tidak boleh gratifikasi diterima," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).
Menurut Febri, aturan nilai Rp10 Juta dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 berkaitan dengan teknis pembuktian di persidangan. Dalam persidangan, lanjut dia, jika gratifikasi yang diterima lebih besar dari Rp10 Juta maka diterapkan pembuktian terbalik.

"UU sendiri tidak mengatur batasan nilai gratifikasi, jadi berapapun nilai tiket kalau penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan maka hal tersebut gratifikasi yang wajib dilaporkan," jelas dia.
Febri pun menyidir para pejabat negara yang masih menerima ataupun meminta tiket gratis Asian Games 2018. Seharusnya, kata Febri pejabat negara menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
"Seharusnya pejabat dapat membeli sendiri tiket Asian Games tersebut tanpa harus meminta pada pihak-pihak lain. Untuk melakukan pencegahan korupsi, dapat kita mulai dari hal yang terkecil hingga besar. Termasuk penerimaan gratifikasi berapapun nilainya," tandasnya.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Rayakan HUT ke-2 Sekaligus Pelantikan Pengurus Fortiber, DPD RI: Kami Siap Bekerja Sama
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar

Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR

KPK Periksa 2 Pejabat PPK Setjen MPR di Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar
