Asian Games 2018

KPK Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Gratifikasi Tiket Asian Games

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 28 Agustus 2018
 KPK Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Gratifikasi Tiket Asian Games

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pejabat negara yang menerima tiket gratis selama penyelenggaraan Asian Games 2018 tidak perlu melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena nilainya tidak akan melebihi batas besaran gratifikasi sebesar Rp10 juta.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berapapun harga tiket Asian Games yang diterima oleh pejabat negara, wajib dilaporkan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 KPK dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Jadi, nilai Rp10 juta di Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 bukan nilai batasan boleh atau tidak boleh gratifikasi diterima," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).

Menurut Febri, aturan nilai Rp10 Juta dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 berkaitan dengan teknis pembuktian di persidangan. Dalam persidangan, lanjut dia, jika gratifikasi yang diterima lebih besar dari Rp10 Juta maka diterapkan pembuktian terbalik.

Wapres Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senan (5/8) (Foto: MP/Fadhli)

"UU sendiri tidak mengatur batasan nilai gratifikasi, jadi berapapun nilai tiket kalau penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan maka hal tersebut gratifikasi yang wajib dilaporkan," jelas dia.

Febri pun menyidir para pejabat negara yang masih menerima ataupun meminta tiket gratis Asian Games 2018. Seharusnya, kata Febri pejabat negara menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.

"Seharusnya pejabat dapat membeli sendiri tiket Asian Games tersebut tanpa harus meminta pada pihak-pihak lain. Untuk melakukan pencegahan korupsi, dapat kita mulai dari hal yang terkecil hingga besar. Termasuk penerimaan gratifikasi berapapun nilainya," tandasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Rayakan HUT ke-2 Sekaligus Pelantikan Pengurus Fortiber, DPD RI: Kami Siap Bekerja Sama

#Wapres Jusuf Kalla #Asian Games 2018 #Gratifikasi #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK membeberkan konstruksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana Program Sosial BI dan Penyuluh Jasa Keuangan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Indonesia
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Kasus tersebut terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin
KPK menindaklanjuti penerimaan jam tangan mewah legislator PDIP, Sudin. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Indonesia
Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan
Muhammad Aufar Hutapea jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan
Indonesia
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina sejak November 2023.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
Indonesia
KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar
KPK menyatakan jumlah tersangka kasus gratifikasi MPR baru ada satu orang
Wisnu Cipto - Kamis, 03 Juli 2025
KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar
Indonesia
Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR
Ahmad Muzani mendukung lembaga antirasuah dalam menyelesaikan dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR
Indonesia
KPK Periksa 2 Pejabat PPK Setjen MPR di Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar
Identitas dua orang saksi itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK)
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
KPK Periksa 2 Pejabat PPK Setjen MPR di Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar
Bagikan