Asian Games 2018

KPK Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Gratifikasi Tiket Asian Games

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 28 Agustus 2018
 KPK Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Gratifikasi Tiket Asian Games

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pejabat negara yang menerima tiket gratis selama penyelenggaraan Asian Games 2018 tidak perlu melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena nilainya tidak akan melebihi batas besaran gratifikasi sebesar Rp10 juta.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berapapun harga tiket Asian Games yang diterima oleh pejabat negara, wajib dilaporkan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 KPK dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Jadi, nilai Rp10 juta di Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 bukan nilai batasan boleh atau tidak boleh gratifikasi diterima," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).

Menurut Febri, aturan nilai Rp10 Juta dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 berkaitan dengan teknis pembuktian di persidangan. Dalam persidangan, lanjut dia, jika gratifikasi yang diterima lebih besar dari Rp10 Juta maka diterapkan pembuktian terbalik.

Wapres Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senan (5/8) (Foto: MP/Fadhli)

"UU sendiri tidak mengatur batasan nilai gratifikasi, jadi berapapun nilai tiket kalau penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan maka hal tersebut gratifikasi yang wajib dilaporkan," jelas dia.

Febri pun menyidir para pejabat negara yang masih menerima ataupun meminta tiket gratis Asian Games 2018. Seharusnya, kata Febri pejabat negara menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.

"Seharusnya pejabat dapat membeli sendiri tiket Asian Games tersebut tanpa harus meminta pada pihak-pihak lain. Untuk melakukan pencegahan korupsi, dapat kita mulai dari hal yang terkecil hingga besar. Termasuk penerimaan gratifikasi berapapun nilainya," tandasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Rayakan HUT ke-2 Sekaligus Pelantikan Pengurus Fortiber, DPD RI: Kami Siap Bekerja Sama

#Wapres Jusuf Kalla #Asian Games 2018 #Gratifikasi #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
KPK menerbitkan surat edaran khusus untuk mencegah praktik korupsi, pungli, dan titipan siswa dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
Indonesia
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Menag tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
KPK mendalami dugaan permintaan dana CSR kepada developer sebelum proyek berjalan dalam kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
Bagikan