KPK Tanggapi Permohonan Setya Novanto di Sidang Lanjutan Praperadilan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 20 September 2017
KPK Tanggapi Permohonan Setya Novanto di Sidang Lanjutan Praperadilan

Suasana sidang Praperadilan Setya Novanto (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon meyakini penetapan Setya Novanto sebagai tersangka sesuai prosedur karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Oleh sebab itu, KPK enggan menanggapi banyak terkait permohonan pemohon yang meminta hakim membatalkan penetapan tersebut.

"Tentunya jawaban yang lengkap akan kami sampaikan pada Jumat mendatang. Prinsipnya, kami berkeyakinan ada bukti permulaan. Nanti akan kami sampaikan," kata Kuasa Hukum KPK Setiadi di PN Jaksel, Rabu (20/9).

Pria yang juga menjabat Kepala Biro Hukum KPK itu menyatakan dalam sidang lanjutan yang diagendakan Jumat (22/9) mendatang, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk menguatkan argumen.

"Ahli sudah kami siapkan beberapa. Baik dari hukum pidana, kemudian ahli yang lain ada tiga sampai empat orang," ungkap dia.

Dalam sidang perdana Praperadilan yang digelar di PN Jaksel, pihak pemohon (Novanto) meminta hakim membatalkan status tersangka yang ditetapkan termohon (KPK).

Alasannya, termohon telah menyalahi penetapan karena tanpa proses penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbitkan setelah termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Penetapan tanggal 17 Juli 2017, sementara SPDP keluar 18 Juli, tidak sah," kata kuasa hukum Setnov Agus Trianto.(Fdi)

#Sidang Praperadilan #Setya Novanto #Korupsi E-KTP #PN Jaksel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan praperadilan di PN Jaksel, minta hakim batalkan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan. Barang bukti diminta dikembalikan.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari ini, KPK Siap Hadapi Gugatan
KPK siap menghadapi gugatan eks Menag, Gus Yaqut, dalam sidang praperadilan pada Selasa (3/3).
Soffi Amira - Selasa, 03 Maret 2026
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari ini, KPK Siap Hadapi Gugatan
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Bagikan