KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Azis Syamsuddin

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 25 Februari 2022
KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. KPK berpendapat, seluruh analisis yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan hakim usai mempelajari pertimbangan putusan.

"Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Terima Putusan Hakim dan Tak Ajukan Banding

Keputusan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK untuk tidak mengajukan banding diketahui serupa dengan langkah tim penasihat hukum Azis.

Atas hal itu, kata Ali, perkara Azis Syamsuddin kini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK bakal segera melaksanakan putusan tersebut.

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi," ujarnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, pihaknya akan menganalisis fakta hukum dalam putusan Azis untuk mengembangkan perkara demi menjerat pihak bertanggung jawab lainnya.

"Kami segera analisis beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," kata Ali.

Baca Juga:

Hakim: Korupsi Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR

Sebelumnya, Azis Syamsuddin memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.

Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Selain pidana badan, Azis juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Azis selama empat tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.

Adapun putusan Azis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Azis divonis empat tahun dua bulan. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. (Pon)

Baca Juga:

Divonis 3 Tahun Enam Bulan Penjara, Azis Syamsuddin: Saya Pikir-pikir Yang Mulia



#Azis Syamsuddin #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Bagikan