Divonis 3 Tahun Enam Bulan Penjara, Azis Syamsuddin: Saya Pikir-pikir Yang Mulia
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin jelang pembacaan vonis terhadap Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bakal mempelajari vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadapnya.
"Dengan putusan yang telah dijatuhkan kepada saya, saya akan pikir-pikir Yang Mulia," kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2).
Baca Juga
Tanggapan serupa juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa turut menyatakan pikir-pikir atas putusan Azis.
"Tanpa mengurangi hormat atas putusan, kami sementara menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa.
Diketahui, hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,099 miliar dan USD36 ribu.
Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Baca Juga
Selain pidana badan, Azis juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Azis selama empat tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.
Adapun putusan Azis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Azis divonis empat tahun dua bulan. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME