Hakim: Korupsi Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 17 Februari 2022
Hakim: Korupsi Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR

Gedung DPR (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim menyatakan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin merusak citra parlemen karena perbuatan korupsi yang dilakukannya.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri, saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2).

Baca Juga

Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Tak hanya itu, Azis tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan sebagai dasar pertimbangan memberatkan hakim. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," imbuh Hakim Fazhal.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan. Azis dinyatajan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,099 miliar dan USD36 ribu.

Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Atas vonis itu, Azis mengatakan bakal mempelajari vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadapnya. "Dengan putusan yang telah dijatuhkan kepada saya, saya akan pikir-pikir Yang Mulia," kata dia.

Tanggapan serupa juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa turut menyatakan pikir-pikir atas putusan Azis. "Tanpa mengurangi hormat atas putusan, kami sementara menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa. (Pon)

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik Bernama Vio

#Kasus Korupsi #Pemilu #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 11 menit lalu
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - 2 jam, 53 menit lalu
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Bagikan