KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Sita Aset Rp 100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Sita Aset Rp 100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Jumpa pers kasus korupsi kuota haji di Gedung KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut mencakup uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, kendaraan, hingga aset properti.

“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 juta; Rp 22 miliar dan SAR 16.000, serta empat unit mobil, juga lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Awal Mula Kasus Kuota Haji

Asep menjelaskan, perkara ini bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia pada Mei 2023.

Saat itu, rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati bahwa seluruh tambahan kuota tersebut dialokasikan bagi jemaah haji reguler.

Namun dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengusulkan pembagian kuota dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, yang menetapkan 7.360 kuota untuk jemaah reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Baca juga:

Mantan Menag Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Setelah Kalah di Praperadilan

Yaqut di Tahan Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK Sampai 31 Maret 2026

Dugaan Permintaan Fee Haji Khusus

Dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut, KPK menemukan dugaan praktik permintaan fee percepatan keberangkatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Besaran fee yang diminta disebut berkisar antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 67 juta hingga Rp 84 juta per jemaah, agar calon jemaah dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Menurut Asep, pengumpulan uang tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, termasuk Rizky Fisa Abadi.

KPK menduga sebagian dari fee tersebut kemudian diserahkan kepada Yaqut dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Perubahan Komposisi Kuota 2024

Kasus ini juga berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji pada 2024. Saat itu Indonesia mendapatkan kuota dasar 221.000 jemaah serta tambahan 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Awalnya, dalam rapat kerja dengan DPR disepakati pembagian kuota tambahan menggunakan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun kemudian muncul kebijakan yang mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang kemudian diganti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menilai perubahan komposisi tersebut menyebabkan sekitar 8.400 kuota yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.

Kuota tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik fee dari penyelenggara haji khusus yang pada akhirnya dibebankan kepada calon jemaah.

Baca juga:

KPK Ungkap Dugaan Pungutan Rp42 Juta per Jemaah dalam Kasus Kuota Haji

KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Kamis (12/3), KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)

#Korupsi Haji #Kuota Haji #KPK #Yaqut Cholil Qoumas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR
Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan US$ 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR
Indonesia
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, didakwa memperkaya diri US$5,23 juta dan Rp330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Bagikan