KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Sita Aset Rp 100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Sita Aset Rp 100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Jumpa pers kasus korupsi kuota haji di Gedung KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut mencakup uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, kendaraan, hingga aset properti.

“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 juta; Rp 22 miliar dan SAR 16.000, serta empat unit mobil, juga lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Awal Mula Kasus Kuota Haji

Asep menjelaskan, perkara ini bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia pada Mei 2023.

Saat itu, rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati bahwa seluruh tambahan kuota tersebut dialokasikan bagi jemaah haji reguler.

Namun dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengusulkan pembagian kuota dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, yang menetapkan 7.360 kuota untuk jemaah reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Baca juga:

Mantan Menag Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Setelah Kalah di Praperadilan

Yaqut di Tahan Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK Sampai 31 Maret 2026

Dugaan Permintaan Fee Haji Khusus

Dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut, KPK menemukan dugaan praktik permintaan fee percepatan keberangkatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Besaran fee yang diminta disebut berkisar antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 67 juta hingga Rp 84 juta per jemaah, agar calon jemaah dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Menurut Asep, pengumpulan uang tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, termasuk Rizky Fisa Abadi.

KPK menduga sebagian dari fee tersebut kemudian diserahkan kepada Yaqut dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Perubahan Komposisi Kuota 2024

Kasus ini juga berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji pada 2024. Saat itu Indonesia mendapatkan kuota dasar 221.000 jemaah serta tambahan 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Awalnya, dalam rapat kerja dengan DPR disepakati pembagian kuota tambahan menggunakan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun kemudian muncul kebijakan yang mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang kemudian diganti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menilai perubahan komposisi tersebut menyebabkan sekitar 8.400 kuota yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.

Kuota tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik fee dari penyelenggara haji khusus yang pada akhirnya dibebankan kepada calon jemaah.

Baca juga:

KPK Ungkap Dugaan Pungutan Rp42 Juta per Jemaah dalam Kasus Kuota Haji

KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Kamis (12/3), KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)

#Korupsi Haji #Kuota Haji #KPK #Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Bagikan