MerahPutih.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut mencakup uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, kendaraan, hingga aset properti.
“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 juta; Rp 22 miliar dan SAR 16.000, serta empat unit mobil, juga lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Awal Mula Kasus Kuota Haji
Asep menjelaskan, perkara ini bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia pada Mei 2023.
Saat itu, rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati bahwa seluruh tambahan kuota tersebut dialokasikan bagi jemaah haji reguler.
Namun dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengusulkan pembagian kuota dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, yang menetapkan 7.360 kuota untuk jemaah reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Baca juga:
Mantan Menag Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Setelah Kalah di Praperadilan
Yaqut di Tahan Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK Sampai 31 Maret 2026
Dugaan Permintaan Fee Haji Khusus
Dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut, KPK menemukan dugaan praktik permintaan fee percepatan keberangkatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Besaran fee yang diminta disebut berkisar antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 67 juta hingga Rp 84 juta per jemaah, agar calon jemaah dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.
Menurut Asep, pengumpulan uang tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, termasuk Rizky Fisa Abadi.
KPK menduga sebagian dari fee tersebut kemudian diserahkan kepada Yaqut dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Perubahan Komposisi Kuota 2024
Kasus ini juga berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji pada 2024. Saat itu Indonesia mendapatkan kuota dasar 221.000 jemaah serta tambahan 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi.
Awalnya, dalam rapat kerja dengan DPR disepakati pembagian kuota tambahan menggunakan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun kemudian muncul kebijakan yang mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang kemudian diganti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menilai perubahan komposisi tersebut menyebabkan sekitar 8.400 kuota yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.
Kuota tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik fee dari penyelenggara haji khusus yang pada akhirnya dibebankan kepada calon jemaah.
Baca juga:
KPK Ungkap Dugaan Pungutan Rp42 Juta per Jemaah dalam Kasus Kuota Haji
KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut
KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Kamis (12/3), KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)