KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Sita Aset Rp 100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Sita Aset Rp 100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Jumpa pers kasus korupsi kuota haji di Gedung KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut mencakup uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, kendaraan, hingga aset properti.

“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 juta; Rp 22 miliar dan SAR 16.000, serta empat unit mobil, juga lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Awal Mula Kasus Kuota Haji

Asep menjelaskan, perkara ini bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia pada Mei 2023.

Saat itu, rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati bahwa seluruh tambahan kuota tersebut dialokasikan bagi jemaah haji reguler.

Namun dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengusulkan pembagian kuota dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, yang menetapkan 7.360 kuota untuk jemaah reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Baca juga:

Mantan Menag Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Setelah Kalah di Praperadilan

Yaqut di Tahan Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK Sampai 31 Maret 2026

Dugaan Permintaan Fee Haji Khusus

Dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut, KPK menemukan dugaan praktik permintaan fee percepatan keberangkatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Besaran fee yang diminta disebut berkisar antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 67 juta hingga Rp 84 juta per jemaah, agar calon jemaah dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Menurut Asep, pengumpulan uang tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, termasuk Rizky Fisa Abadi.

KPK menduga sebagian dari fee tersebut kemudian diserahkan kepada Yaqut dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Perubahan Komposisi Kuota 2024

Kasus ini juga berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji pada 2024. Saat itu Indonesia mendapatkan kuota dasar 221.000 jemaah serta tambahan 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Awalnya, dalam rapat kerja dengan DPR disepakati pembagian kuota tambahan menggunakan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun kemudian muncul kebijakan yang mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang kemudian diganti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menilai perubahan komposisi tersebut menyebabkan sekitar 8.400 kuota yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.

Kuota tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik fee dari penyelenggara haji khusus yang pada akhirnya dibebankan kepada calon jemaah.

Baca juga:

KPK Ungkap Dugaan Pungutan Rp42 Juta per Jemaah dalam Kasus Kuota Haji

KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Kamis (12/3), KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)

#Korupsi Haji #Kuota Haji #KPK #Yaqut Cholil Qoumas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Bagikan