KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe
KPK) menahan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan Stefanus Roy Rening ke rutan KPK. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan Stefanus Roy Rening ke rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta, Selasa (9/5).
Roy dianggap merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sudah menetapkan Roy sebagai tersangka menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara Lukas Enembe.
“Ditemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi,” kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ghufron mengatakan pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
“Penyidik menahan SRR (Roy) untuk 20 hari pertama, dari 9 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya Stefanus Roy Rening tidak terima ditetapkan tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh KPK.
Roy menerangkan dirinya sudah cukup kooperatif dengan memberikan fasilitas pertemuan kepada kliennya kepada Kepala BIN Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Roy juga mengaku dilindungi UU Advokat saat membela kliennya. Dalam Pasal 16 UU Advokat seorang pengacara yang sedang beracara tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang