KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe

KPK) menahan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan Stefanus Roy Rening ke rutan KPK. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan Stefanus Roy Rening ke rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta, Selasa (9/5).
Roy dianggap merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sudah menetapkan Roy sebagai tersangka menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara Lukas Enembe.
“Ditemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi,” kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ghufron mengatakan pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
“Penyidik menahan SRR (Roy) untuk 20 hari pertama, dari 9 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya Stefanus Roy Rening tidak terima ditetapkan tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh KPK.
Roy menerangkan dirinya sudah cukup kooperatif dengan memberikan fasilitas pertemuan kepada kliennya kepada Kepala BIN Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Roy juga mengaku dilindungi UU Advokat saat membela kliennya. Dalam Pasal 16 UU Advokat seorang pengacara yang sedang beracara tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
