KPK Sita Rumah hingga Robot Pembasmi Virus COVID-19 Terkait Kasus APD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan upaya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.
Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga menyita sejumlah aset, barang, hingga uang terkait penyidikan kasus rasuah tersebut. Adapun aset yang disita di antaranya enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka. Penyitaan dilakukan pada Juni 2024.
Baca juga:
“Penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sekitar kurang lebih Rp 30 miliar,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, KPK turut menyita uang tunai dari para tersangka serta rekan bisnis sekira Rp1,54 miliar. Ada juga robot pembasmi virus COVID-19 senilai Rp 500 juta yang turut masuk daftar sita.
“Penyitaan barang-barang dari rekan-rekan bisnis tersangka berupa, automatic intelligent disinfection robot atau robot pembasmi virus COVID-19 senilai Rp 500 juta,” ucap Tessa.
Barang lainnya yang juga disita yakni 10 face recognition access control terminal senilai Rp 350 juta, tiga unit kendaraan roda empat, dan satu unit kendaraan roda dua.
“Bahwa penyidik KPK sampai dengan saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut,” ungkap Tessa.
Dikatakan Tessa, perbuatan tiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar. Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan.
Baca juga:
“Bahwa penyidikan perkara ini bergulir sejak September 2023, KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar,” kata Tessa.
KPK mencegah sejumlah pihak untuk tidak bepergian ke luar negeri demi kepentingan proses penyidikan. Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah ke luar negeri yakni PNS, Budi Sylvana dan Harmensyah; swasta, Satrio Wibowo serta Ahmad Taufik; dan advokat, A Isdar Yusuf. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah