MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada Senin (16/3), penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut, yakni satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai miliaran rupiah.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/3).
Baca juga:
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran
Budi mengungkapkan, penyitaan yang dilakukan penyidik ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan, penyidik terus menelusuri aset-aset dan peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia," pungkasnya.
Baca juga:
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Respons OTT KPK di Cilacap, Ingatkan Integritas Kepala Daerah
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut ini identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. (Pon)