KPK Sita Empat Mobil Mewah Milik Bupati Kukar Rita Widyasari

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 28 September 2017
KPK Sita Empat Mobil Mewah Milik Bupati Kukar Rita Widyasari

Rita Widyasari. (Foto/Facebook.com/rita.kaning.75)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), empat mobil mewah milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari langsung disita lembaga antirasuah.

Pasalnya, mobil tersebut diduga dibeli dari hasil dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Politisi Partai Golkar itu.

"Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW, namun dengan nama pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

‎Basaria menyebutkan, keempat mobil tersebut yakni Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Selain menyita empat kendaraan mewah tersebut, Basaria menjelaskan bahwa tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ia menjelaskan, pada Selasa (26/9), tim KPK menyisir Kompleks Perkantoran Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Termasuk Kantor Bupati, Pendopo Bupati dan dua rumah lainnya," jelas Basaria.

Kemudian, sehari setelahnya yakni pada Rabu (27/9) tim KPK menyisir kantor Dinas pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara.

"Hari ini, tim pun masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni, Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal," ungkapnya.

Basaria menjelaskan, ada sejumlah dokumen yang berhasil disita tim lembaga antirasuah tersebut.

"Dokumen berisi catatan keuangan transaksi terkait dugaan gratifikasi yang diterima, kemudian dokumen terkait perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kukar," ucapnya.

Dalam kasus ini, Rita dijerat dua pasal sekaligus. Sebagai penerima suap, Rita disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan dalam penerimaan gratifikasi, Rita disangka melanggar pasal 12 huruf B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait penetapan tersangka kepada Bupati Kukar di: Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati Kukar Kantongi Rp 12,9 Miliar

#Basaria Panjaitan #Wakil Ketua KPK #Bupati Kukar #Gratifikasi #Mobil Mewah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK membeberkan konstruksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana Program Sosial BI dan Penyuluh Jasa Keuangan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Indonesia
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Kasus tersebut terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin
KPK menindaklanjuti penerimaan jam tangan mewah legislator PDIP, Sudin. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin
Indonesia
Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan
Muhammad Aufar Hutapea jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan
Indonesia
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina sejak November 2023.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
Indonesia
KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar
KPK menyatakan jumlah tersangka kasus gratifikasi MPR baru ada satu orang
Wisnu Cipto - Kamis, 03 Juli 2025
KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar
Indonesia
Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR
Ahmad Muzani mendukung lembaga antirasuah dalam menyelesaikan dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR
Indonesia
KPK Periksa 2 Pejabat PPK Setjen MPR di Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar
Identitas dua orang saksi itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK)
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
KPK Periksa 2 Pejabat PPK Setjen MPR di Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar
Indonesia
Dugaan Kerugian Negara Kasus Gratifikasi MPR Rp 17 Miliar, KPK: Masih Bisa Bertambah
KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI, meski identitasnya hingga kini belum bisa dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
Dugaan Kerugian Negara Kasus Gratifikasi MPR Rp 17 Miliar, KPK: Masih Bisa Bertambah
Bagikan