KPK Sita Empat Mobil Mewah Milik Bupati Kukar Rita Widyasari

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 28 September 2017
KPK Sita Empat Mobil Mewah Milik Bupati Kukar Rita Widyasari

Rita Widyasari. (Foto/Facebook.com/rita.kaning.75)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), empat mobil mewah milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari langsung disita lembaga antirasuah.

Pasalnya, mobil tersebut diduga dibeli dari hasil dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Politisi Partai Golkar itu.

"Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW, namun dengan nama pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

‎Basaria menyebutkan, keempat mobil tersebut yakni Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Selain menyita empat kendaraan mewah tersebut, Basaria menjelaskan bahwa tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ia menjelaskan, pada Selasa (26/9), tim KPK menyisir Kompleks Perkantoran Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Termasuk Kantor Bupati, Pendopo Bupati dan dua rumah lainnya," jelas Basaria.

Kemudian, sehari setelahnya yakni pada Rabu (27/9) tim KPK menyisir kantor Dinas pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara.

"Hari ini, tim pun masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni, Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal," ungkapnya.

Basaria menjelaskan, ada sejumlah dokumen yang berhasil disita tim lembaga antirasuah tersebut.

"Dokumen berisi catatan keuangan transaksi terkait dugaan gratifikasi yang diterima, kemudian dokumen terkait perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kukar," ucapnya.

Dalam kasus ini, Rita dijerat dua pasal sekaligus. Sebagai penerima suap, Rita disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan dalam penerimaan gratifikasi, Rita disangka melanggar pasal 12 huruf B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait penetapan tersangka kepada Bupati Kukar di: Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati Kukar Kantongi Rp 12,9 Miliar

#Basaria Panjaitan #Wakil Ketua KPK #Bupati Kukar #Gratifikasi #Mobil Mewah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
KPK menerbitkan surat edaran khusus untuk mencegah praktik korupsi, pungli, dan titipan siswa dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
Bagikan