KPK Sita Empat Mobil Mewah Milik Bupati Kukar Rita Widyasari


Rita Widyasari. (Foto/Facebook.com/rita.kaning.75)
MerahPutih.com - Pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), empat mobil mewah milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari langsung disita lembaga antirasuah.
Pasalnya, mobil tersebut diduga dibeli dari hasil dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Politisi Partai Golkar itu.
"Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW, namun dengan nama pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Basaria menyebutkan, keempat mobil tersebut yakni Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.
Selain menyita empat kendaraan mewah tersebut, Basaria menjelaskan bahwa tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ia menjelaskan, pada Selasa (26/9), tim KPK menyisir Kompleks Perkantoran Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Termasuk Kantor Bupati, Pendopo Bupati dan dua rumah lainnya," jelas Basaria.
Kemudian, sehari setelahnya yakni pada Rabu (27/9) tim KPK menyisir kantor Dinas pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara.
"Hari ini, tim pun masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni, Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal," ungkapnya.
Basaria menjelaskan, ada sejumlah dokumen yang berhasil disita tim lembaga antirasuah tersebut.
"Dokumen berisi catatan keuangan transaksi terkait dugaan gratifikasi yang diterima, kemudian dokumen terkait perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kukar," ucapnya.
Dalam kasus ini, Rita dijerat dua pasal sekaligus. Sebagai penerima suap, Rita disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan dalam penerimaan gratifikasi, Rita disangka melanggar pasal 12 huruf B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait penetapan tersangka kepada Bupati Kukar di: Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati Kukar Kantongi Rp 12,9 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin

Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar

Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR

KPK Periksa 2 Pejabat PPK Setjen MPR di Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar

Dugaan Kerugian Negara Kasus Gratifikasi MPR Rp 17 Miliar, KPK: Masih Bisa Bertambah
