KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta PKK Kemenaker terkait dengan Korupsi TKA

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta PKK Kemenaker terkait dengan Korupsi TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga orang terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
?
Ketiganya ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Suhartono, pejabat Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker Rizky Junianto, dan Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati.
?
Menurut Jubir KPK, Budi Prasetyo, ketiga pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (2/6). Ketiganya didalami untuk tiga hal yang berbeda. Khusus untuk Suhartono, tim penyidik hanya menyita sebuah dokumen. “Saudara Suhartono hadir. Penyidik menyita dokumen dan tidak ada pemeriksaan atau pertanyaan material,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6).
?
Sejatinya, KPK juga memeriksa satu orang lagi, yakni Direktur PPTKA Kemnaker 2019–2024 yang juga pernah menjabat Dirjen Binapenta, Haryanto. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit. “Saudara Haryanto tidak hadir. Yang bersangkutan mengirim surat ke KPK dengan melampirkan surat sakit dari rumah sakit,” tuturnya.

Baca juga:

Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA

?
KPK kemudian memeriksa Rizky Junianto terkait aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan Ditjen Binapenta PKK kepada para tenaga kerja asing (TKA). “Rizky Junianto diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker,” kata Budi.
?
Selain itu, Rizky juga dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya. Meski demikian, KPK tidak merinci barang bukti apa yang dikonfirmasikan. Terakhir, KPK juga memeriksa Fitriana Susilowati terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker. “Kemudian didalami peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan,” tandasnya.
?
Dalam perkara ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ditjen Binapenta PKK memeras TKA. “Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu,” ujar Asep.
?
KPK menyebut perhitungan sementara dari pemerasan yang dilakukan Ditjen Binapenta PKK mencapai Rp 53 miliar.
?
Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas perbuatan pemerasan yang menguntungkan diri sendiri serta gratifikasi.(Pon)

Baca juga:

Aksi Demo Buruh Geruduk KPK Tuntut Pengungkapan Kasus Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemenaker

#Kemenaker #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Bagikan