KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta PKK Kemenaker terkait dengan Korupsi TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga orang terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
?
Ketiganya ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Suhartono, pejabat Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker Rizky Junianto, dan Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati.
?
Menurut Jubir KPK, Budi Prasetyo, ketiga pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (2/6). Ketiganya didalami untuk tiga hal yang berbeda. Khusus untuk Suhartono, tim penyidik hanya menyita sebuah dokumen. “Saudara Suhartono hadir. Penyidik menyita dokumen dan tidak ada pemeriksaan atau pertanyaan material,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6).
?
Sejatinya, KPK juga memeriksa satu orang lagi, yakni Direktur PPTKA Kemnaker 2019–2024 yang juga pernah menjabat Dirjen Binapenta, Haryanto. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit. “Saudara Haryanto tidak hadir. Yang bersangkutan mengirim surat ke KPK dengan melampirkan surat sakit dari rumah sakit,” tuturnya.
Baca juga:
Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA
?
KPK kemudian memeriksa Rizky Junianto terkait aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan Ditjen Binapenta PKK kepada para tenaga kerja asing (TKA). “Rizky Junianto diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker,” kata Budi.
?
Selain itu, Rizky juga dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya. Meski demikian, KPK tidak merinci barang bukti apa yang dikonfirmasikan. Terakhir, KPK juga memeriksa Fitriana Susilowati terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker. “Kemudian didalami peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan,” tandasnya.
?
Dalam perkara ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ditjen Binapenta PKK memeras TKA. “Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu,” ujar Asep.
?
KPK menyebut perhitungan sementara dari pemerasan yang dilakukan Ditjen Binapenta PKK mencapai Rp 53 miliar.
?
Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas perbuatan pemerasan yang menguntungkan diri sendiri serta gratifikasi.(Pon)
Baca juga:
Aksi Demo Buruh Geruduk KPK Tuntut Pengungkapan Kasus Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemenaker
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabar Gembira! Bakal Ada Kuota 100 Ribu Buat Program Magang Nasional 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama