KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta PKK Kemenaker terkait dengan Korupsi TKA

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta PKK Kemenaker terkait dengan Korupsi TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga orang terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
?
Ketiganya ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Suhartono, pejabat Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker Rizky Junianto, dan Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati.
?
Menurut Jubir KPK, Budi Prasetyo, ketiga pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (2/6). Ketiganya didalami untuk tiga hal yang berbeda. Khusus untuk Suhartono, tim penyidik hanya menyita sebuah dokumen. “Saudara Suhartono hadir. Penyidik menyita dokumen dan tidak ada pemeriksaan atau pertanyaan material,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6).
?
Sejatinya, KPK juga memeriksa satu orang lagi, yakni Direktur PPTKA Kemnaker 2019–2024 yang juga pernah menjabat Dirjen Binapenta, Haryanto. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit. “Saudara Haryanto tidak hadir. Yang bersangkutan mengirim surat ke KPK dengan melampirkan surat sakit dari rumah sakit,” tuturnya.

Baca juga:

Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA

?
KPK kemudian memeriksa Rizky Junianto terkait aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan Ditjen Binapenta PKK kepada para tenaga kerja asing (TKA). “Rizky Junianto diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker,” kata Budi.
?
Selain itu, Rizky juga dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya. Meski demikian, KPK tidak merinci barang bukti apa yang dikonfirmasikan. Terakhir, KPK juga memeriksa Fitriana Susilowati terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker. “Kemudian didalami peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan,” tandasnya.
?
Dalam perkara ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ditjen Binapenta PKK memeras TKA. “Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu,” ujar Asep.
?
KPK menyebut perhitungan sementara dari pemerasan yang dilakukan Ditjen Binapenta PKK mencapai Rp 53 miliar.
?
Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas perbuatan pemerasan yang menguntungkan diri sendiri serta gratifikasi.(Pon)

Baca juga:

Aksi Demo Buruh Geruduk KPK Tuntut Pengungkapan Kasus Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemenaker

#Kemenaker #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Gembira! Bakal Ada Kuota 100 Ribu Buat Program Magang Nasional 2026
Seiring bertambahnya mitra penyelenggara, kesempatan lulusan perguruan tinggi untuk mengikuti program ini makin luas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Kabar Gembira! Bakal Ada Kuota 100 Ribu Buat Program Magang Nasional 2026
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Eks Wamenaker Noel berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Indonesia
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Terdakwa Nadiem Makarim meluruskan persepsi keliru pemilihan OS tidak otomatis menunjuk merek laptop tertentu
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Bagikan