KPK Siap Hadapi Perlawanan Hukum dari Setnov
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi perlawanan hukum yang mungkin akan dilakukan Setya Novanto setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Segala kemungkinan hukum tentu bisa saja dilakukan oleh pihak mana pun yang ada kaitan kepentingan. Misalnya, ketika ada perlawanan dari aspek substansi akan kami sokong dari substansi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/11).
Soal Setnov, kata Febri, yang kemungkinan akan mengajukan praperadilan kembali, pihaknya tegaskan bakalfokus terlebih dahulu pada proses penyidikan. "Kami fokus pada proses penyidikan ini," kata Febri.
Ia pun memastikan KPK akan kembali memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
"Saksi-saksi akan kami lakukan pemeriksaan juga dalam proses penyidikan dengan tersangka Setya Novanto untuk menggali lebih jauh kontruksi dari kasus e-KTP ini," katanya.
Febri pun menyatakan tidak akan memanggil semua saksi yang sama seperti pada penyidikan terhadap Setya Novanto sebelumnya.
"Dari hasil evaluasi tim penyidik hanya saksi-saksi yang relevan saja. Jadi, tidak perlu harus semua saksi tersebut harus dipanggil untuk diperiksa. Selain itu, terdapat juga beberapa saksi-saksi baru yang belum dipanggil pada proses sidang untuk Irman dan Sugiharto yang juga perlu kami periksa lebih lanjut," katanya. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot