MerahPutih.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut terkait penetapan Maming sebagai tersangka dugaan korupsi yang tengah disidik oleh KPK.
Baca Juga
Lembaga antirasuah menegaskan siap menghadapi upaya praperadilan yang diajukan politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
"Hak yang bersangkutan (Mardani Maming) mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6).
Meski begitu, hingga kini Ali mengaku belum menerima surat pemberitahuan terkait praperadilan tersebut.
Baca Juga
KPK Gali Dugaan Swasta Siapkan Dana dan Fasilitas Khusus untuk Haryadi Suyuti
Namun, Ali percaya diri pengadilan bakal memeriksa dan menolak permohonan yang diajukan Maming.
Sebab, menurut jubir berlatar belakang jaksa ini, proses penyidikan perkara tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," kata Ali. (Pon)
Baca Juga
Demokrat Minta BPK-KPK Turun Tangan Terkait Investasi BUMN di Perusahaan Digital