KPK 'Seret' Setnov ke Sidang Suap PLTU Riau-1

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 18 Desember 2018
KPK 'Seret' Setnov ke Sidang Suap PLTU Riau-1

Setya Novanto diduga ikut terlibat dalam proyek PLN (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum KPK bakal menghadirkan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

"Saksi hari ini Kotjo dan Setnov," kata kuasa hukum Eni, Fadli Nasution, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/12).

eni saragih
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

Nama Setnov muncul dalam surat dakwaan Eni. Dia disebut bakal mendapat fee dari proyek PLTU Riau-1, yang diperkirakan nilai proyeknya sebesar US$900 juta. Setnov akan mendapat jatah sekitar US$6 juta bila proyek tersebut berjalan.

Mantan Ketua Umum Golkar itu disebut membantu Kotjo agar bisa menggarap PLTU Riau-1. Setnov kemudian meminta Eni Saragih mengawal Kotjo. Setnov dan Eni sama-sama berasal dari Golkar.

Atas arahan itu, kemudian Eni mengajak Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir bertandang kr rumah Setnov sekitar 2016 lalu.

Dalam persidangan pekan lalu, Sofyan mengakui datang ke rumah Setnov atas ajakan Eni Saragih. Sofyan mengatakan datang bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

"Kalau tidak salah pada saat itu beliau (Setnov) melalui Bu Eni, Pak Sofyan, Pak Novanto mau ketemu," kata Sofyan saat bersaksi untuk Eni, terdakwa suap proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/12).

Sofyan Basir dirut PLN
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir. (Ant)

Menurut Sofyan, ketika itu Setnov yang baru pulang dari Istana Negara menyampaikan soal program listrik 35 ribu megawatt yang berjalan dengan baik.

Orang nomor satu di perusahaan plat merah itu mengatakan di tengah perbincangan Setnov bertanya soal proyek PLTGU Jawa III, di Gresik, Jawa Timur. Sofyan menyampaikan kepada Setnov bahwa proyek itu telah digarap PLN.

Sofyan mengatakan kepada Setnov bahwa proyek PLN di Pulau Jawa sudah penuh. Dia pun memberitahu Setnov agar melihat website PLN terkait proyek pembangkit listrik di luar Pulau Jawa yang masih kosong atau belum memiliki investor.

Sofyan mengklaim tak ada pembicaraan mengenai proyek PLTU Riau-1 dengan Setnov. Ketika itu, kata Sofyan, Setnov tak menyebut nama Kotjo sebagai pihak yang berminat menggarap proyek milik PLN, khususnya di PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo agar perusahaannya menggarap proyek senilai US$900 juta itu. Eni diduga berperan melobi Sofyan agar PLN mau menyerahkan proyek itu kepada Kotjo. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni, Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi PLTU Riau
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan