MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) seperti membuka kotak pandora dalam upaya pemberantasan korupsi.
"OTT itu seperti membuka kotak pandora korupsi. Membuka kejahatan hingga kita bisa menemukan harapan akan Indonesia yang bebas korupsi," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Baca Juga
KPK Ingatkan Potensi State Capture di Sektor Sumber Daya Alam
Menurut Febri proses teknik penanganan perkara sebenarnya berada pada tahap penyelidikan. KPK, sebagai lembaga penegak hukum, tidak mungkin membiarkan jika menemukan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Penegak hukum tugasnya memang menegakkan aturan hukum yang ada," ujar dia.
Febri menjelaskan, lantaran bersifat seketika saat transaksi terjadi, nilai dugaan korupsi yang ditemukan saat OTT dapat besar maupun kecil. Namun, dari kasus-kasus korupsi yang terjadi, pemberian suap dilakukan bertahap. Dengan demikian, meski nilai yang ditemukan dalam OTT kecil, dapat membongkar skandal korupsi yang lebih besar.
"Ini sering kami lakukan dan berhasil sampai di persidangan. Kasus di Kebumen adalah contoh yang paling sederhana. Ketika OTT uang yang diamankan hanya sekitar Rp 70 juta, tapi kita lihat, sekarang KPK berhasil membongkar jejaring korupsinya mulai dari level proyek di daerah hingga mafia anggaran yang pengaturannya melibatkan salah satu pimpinan DPR. Bahkan di kasus inilah pertama kali diungkap pencucian uang yang dilakukan korporasi," bebernya.
Baca Juga
Pengamat Heran Jokowi 'Bantai' KPK Saat Lembaga Itu Sedang Habisi Para Koruptor
Febri menilai penanganan perkara yang dimulai melalui OTT menjadi berbeda karena daya sentaknya ke publik. Selain itu, selama ini tidak ada yang bisa lolos dari OTT. Hal ini yang diduga membuat banyak pejabat tidak menyukai OTT yang dilakukan KPK.
"Yang agaknya menjadikan OTT terlihat berbeda adalah daya sentaknya ke publik. Dan mungkin saja banyak pejabat yang tidak suka dengan OTT karena selama ini tidak ada yang bisa lolos dari OTT tersebut," ungkapnya.
Meski demikian, Febri menekankan OTT tidak meniadakan fungsi KPK lainnya, seperti koordinasi dan supervisi (Korsup). Menurutnya, koordinasi yang dilakukan lebih menempatkan KPK pada posisi trigger mechanism.
Baca Juga
KPK berupaya membantu Kepolisian dan Kejaksaan yang menghadapi kendala dalam menangani suatu perkara korupsi.
"Banyak kasus yang sudah dikoordinasikan, bahkan smpai penangkapan DPO. Saya kira, OTT dan Korsup adalah dua hal yang bisa berjalan seiring sehingga tak perlu dipertentangkan," tandasnya. (Pon)