KPK Resmi Tetapkan Dua Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 02 Desember 2015
KPK Resmi Tetapkan Dua Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka

Plt Pimpinan KPK Johan Budi (tengah) saat konferensi pers terkait OTT kasus suap pembentukan Bank Banten, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPRD Provinsi Banten Tri Satria Santosa (TSS) dari PDIP dan Wakil Ketua DPRD SM Hartono (SMH) dari Golkar sebagai tersangka.

Selain anggota DPRD Banten tersebut, Direktur Perusahaan Daerah Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol (RT) juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah restoran di Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Selasa (01/12).

Hal itu dilakukan KPK setelah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten Tahun 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Banten.

"Setelah melalui pemeriksan intensif selama 1×24 jam, dan juga setelah dilakukan gelar perkara atau ekpose, maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menetapkan TSS, SMH, dan RT sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).

Masih kata Johan, dua orang dari pihak DPRD Banten tersebut diduga sebagai penerima, sementara Direktur Perusahaan BGD Ricky Tampinongkol sebagai pemberi.

"Dalam kasus ini, TSS dan SMH diduga sebagai penerima, sementara RT sebagai pemberi," paparnya.

Ada pun dalam penyidikan, tutur Johan, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang yang saat ini berhasil sita pihaknya. Uang yang berhasil disita dalam berbentuk pecahan dolar Amerika senilai US$11.000 dan Rp60 juta.

Kedua politisi PDIP dan politisi Golkar tersebut telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, RT menjadi tersangka pemberi suap telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (gms)


BACA JUGA:

  1. Transaksi Suap Pembentukan Bank Banten Terjadi Berkali-kali
  2. KPK: OTT di Serpong Terkait Pembentukan Bank Banten
  3. KPK Amankan 8 Orang saat OTT di Serpong
  4. Kasus Suap Dewie Yasin Limpo, KPK Periksa Staf DPR
  5. Rotasi Pimpinan MKD Diharap Bangun Marwah Antisuap
#Provinsi Banten #Operasi Tangkap Tangan #Johan Budi #Kasus Suap #DPRD Banten
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur dari Kejaran Wartawan usai Diperiksa KPK
Eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, kabur dari kejaran wartawan usai diperiksa KPK, Jumat (8/5).
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur dari Kejaran Wartawan usai Diperiksa KPK
Indonesia
Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution
KPK memeriksa Kadis PUPR Sumut Topan Ginting terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution
Indonesia
KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA
KPK memanggil mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan. Hal itu terkait kasus suap jalur kereta di DJKA.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA
Indonesia
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung setelah baru 6 hari menjabat. Ia jadi tersangka kasus suap nikel Rp 1,5 miliar terkait PNBP PT TSHI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Suap Tambang Malut, Buka Peluang Jerat Pemberi Izin
KPK menyelidiki dugaan suap izin tambang di Maluku Utara, pengembangan kasus AGK. Peluang menjerat pihak pemberi suap terbuka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KPK Dalami Dugaan Suap Tambang Malut, Buka Peluang Jerat Pemberi Izin
Bagikan