Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Resmi Tetapkan Dua Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 02 Desember 2015
KPK Resmi Tetapkan Dua Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka

Plt Pimpinan KPK Johan Budi (tengah) saat konferensi pers terkait OTT kasus suap pembentukan Bank Banten, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPRD Provinsi Banten Tri Satria Santosa (TSS) dari PDIP dan Wakil Ketua DPRD SM Hartono (SMH) dari Golkar sebagai tersangka.

Selain anggota DPRD Banten tersebut, Direktur Perusahaan Daerah Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol (RT) juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah restoran di Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Selasa (01/12).

Hal itu dilakukan KPK setelah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten Tahun 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Banten.

"Setelah melalui pemeriksan intensif selama 1×24 jam, dan juga setelah dilakukan gelar perkara atau ekpose, maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menetapkan TSS, SMH, dan RT sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).

Masih kata Johan, dua orang dari pihak DPRD Banten tersebut diduga sebagai penerima, sementara Direktur Perusahaan BGD Ricky Tampinongkol sebagai pemberi.

"Dalam kasus ini, TSS dan SMH diduga sebagai penerima, sementara RT sebagai pemberi," paparnya.

Ada pun dalam penyidikan, tutur Johan, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang yang saat ini berhasil sita pihaknya. Uang yang berhasil disita dalam berbentuk pecahan dolar Amerika senilai US$11.000 dan Rp60 juta.

Kedua politisi PDIP dan politisi Golkar tersebut telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, RT menjadi tersangka pemberi suap telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (gms)


BACA JUGA:

  1. Transaksi Suap Pembentukan Bank Banten Terjadi Berkali-kali
  2. KPK: OTT di Serpong Terkait Pembentukan Bank Banten
  3. KPK Amankan 8 Orang saat OTT di Serpong
  4. Kasus Suap Dewie Yasin Limpo, KPK Periksa Staf DPR
  5. Rotasi Pimpinan MKD Diharap Bangun Marwah Antisuap
#Provinsi Banten #Operasi Tangkap Tangan #Johan Budi #Kasus Suap #DPRD Banten
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Bagikan