Headline

KPK Pindahkan Saldo Rekening PT Nindya Karya

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 14 April 2018
KPK Pindahkan Saldo Rekening PT Nindya Karya

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar dan memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara.

"Sebagai bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT Nindya Karya dengan nilai sekitar Rp 44 miliar dan kemudian memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Sabtu (14/4).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Nindya Karya dan satu perusahaan swasta, PT Tuah Sejati, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Jumat (13/4).

Sedangkan terhadap PT Tuah Sejati dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset dengan perkiraan nilai Rp20 miliar, yaitu satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh dan satu unit SPBE di Meulaboh.

"Untuk memenuhi kekurangan dari dugaan penerimaan PT Tuah Sejati, KPK terus lakukan penelusuran aset terkait," ungkapnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Hingga hari ini, kata dia, sekurangnya 128 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kedua perusahaan tersebut.

Unsur saksinya meliputi PNS, pensiunan dan pejabat di lingkungan Pemda Sabang, staf pada Dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Aceh, staf, mantan staf dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), staf dan pejabat atau pengurus PT Tuah Sejati, staf, Kepala Departemen Keuangan dan pejabat atau pengurus PT Nindya Karya dan Direktur Utama PT Kemenangan.

Selanjutnya, Direktur Perencanaan PT Trapenca Pugaraya, Direktur Utama PT Cipta Puga, Direktur PT Reka Multi Dimensi Karyawan PT BCP, Presiden Direktur PT VSL Indonesia, Direktur CV Total Design Engineering, Pegawai PT Swarna Baja Pacific, Direktur PT Adhimix Precast Indonesia dan unsur swasta lainnya.

Kedua perusahaan itu diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh, pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Proyek ini dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 dengan nilai sekitar Rp 793 miliar.

Rinciannya adalah pada 2004 senilai Rp 7 miliar (tidak dikerjakan pada 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh tapi uang muka telah diterima sebesar Rp 1,4 miliar, pada 2006 senilai Rp 8 miliar, pada 2007 senilai Rp 24 miliar, pada 2008 senilai Rp 124 miliar, pada 2009 senilai Rp 164 miliar, pada 2010 senilai 180 miliar dan pada 2011 senilai Rp 285 miliar.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).

"Dua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp 94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses," ungkap Laode.

Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara penunjukan langsung, Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan dan rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up).

Pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin Amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.

"Diduga laba yang diterima PT NK dan PT TS dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp 94,58 miliar, yaitu PT NK sekitar Rp 44,68 miliar dan PT TS sekitar Rp 49,9 miliar," ungkap Laode.

Terhadap PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

#Febri Diansyah #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - 21 menit lalu
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Indonesia
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014 Chrisna Damayanto yang juga ayah dari tersangka Alvin Pradipta Adiyota belum ditahan karena sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Bagikan