Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Pertahankan Predikat WTP dari BPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 24 Juni 2022
KPK Pertahankan Predikat WTP dari BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Tahun 2021 di gedung KPK pada Jumat (24/6).

Hadir pada kegiatan ini pimpinan KPK Firli Bahuri dan Alexander Marwata, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, serta para pejabat struktural KPK. Kemudian Auditor Utama Keuangan Negara I BPK Novy G.A. Pelenkahu, beserta tim Pemeriksa Laporan Keuangan KPK Tahun 2021.

Baca Juga:

Eks Dirut PNRI Kooperatif Bantu KPK dalam Kasus e-KTP

Dalam sambutannya, Firli menyampaikan predikat atau opini ini merupakan buah dari komitmen KPK dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“KPK mendapatkan predikat WTP dari BPK atas pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hal penting yang harus dipetik ialah bagaimana kita bisa bekerja profesional, efektif, dan efisien dengan tetap mengedepankan pertanggungjawaban transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan hukum,” kata Firli.

Pada tahun 2021, realisasi anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) KPK mencapai Rp 246,29 miliar atau 243,98 persen dari estimasi pendapatan sebesar Rp 100,94 miliar. Sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 1,003 triliun atau mencapai 95,76 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 1,048 triliun.

Sementara itu, pendapatan uang sitaan hasil korupsi dan pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap memberikan kontribusi terbesar bagi pencapaian realisasi PNBP yaitu berjumlah Rp 194,39 miliar atau 78,92 persen dari total realisasi PNBP.

Dari sisi belanja, penyelenggaraan pendidikan, sosialisasi, kampanye antikorupsi, dan pengembangan; pemeliharaan sistem dan teknologi informasi; serta bidang kesekretariatan adalah tiga kegiatan terbesar yang merealisasikan belanja KPK yaitu Rp 898,73 miliar atau 89,54 persen dari total realisasi belanja.

“Kami akan tutup celah kekurangan dengan cara perbaikan. Untuk itu semua temuan yang sudah disampaikan BPK akan kami tindak lanjuti dan pada saatnya sesuai ketentuan akan kami laporkan tindak lanjut dan realisasinya,” jelas Firli.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN

Sementara itu, Nyoman menjelaskan BPK tidak menemukan permasalahan siginifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian Laporan Keuangan KPK. Laporan Keuangan KPK pada tanggal 31 Desember 2021 menyajikan secara wajar dalam semua hal material, realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena KPK mempertahankan opini WTP. Hal tersebut merupakan kerja keras dari seluruh jajaran KPK dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara,” kata Nyoman.

Predikat WTP yang didapatkan KPK, menurut Nyoman ialah bentuk komitmen Insan KPK dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. Sebabnya, akuntabilitas bukan saja kewajiban pengelola keuangan negara tetapi merupakan suatu budaya yang harus dibangun bersama-sama oleh seluruh pihak.

Di sisi lain dengan semakin meningkatnya anggaran KPK, BPK melihat banyak pencapaian kinerja KPK pada tahun 2021. Misalnya, pada Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK menyelamatkan keuangan negara yang berasal dari aset negara dan piutang pajak sebesar Rp 114,29 triliun. Sementara pada Bidang Penindakan dan Eksekusi dengan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 416,94 miliar.

Dengan pencapaian ini, BPK berharap KPK tetap konsisten dalam memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Juga, KPK diharapkan bisa mendorong stabilitas nasional agar tetap kondusif supaya pertumbuhan ekonomi semakin meningkat. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LNG di Pertamina

#KPK #BPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Indonesia
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
Indonesia
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
KPK periksa 8 orang termasuk Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT. 11 orang dilepas, ruang kerja bupati disegel, uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Bagikan