Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Perlu Diawasi Biar 'On The Track'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 09 September 2019
KPK Perlu Diawasi Biar 'On The Track'

Direktur Indopolling Network Wempy Hadir memberikan keterangan terkait hasil survei Pilpres 2019 (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat Politik Indopolling Network, Wempy Hadir menilai perlu ada perbaikan KPK. Salah satunya melalui Revisi UU KPK.

Wempy mencontohkan, dengan audit BPK yang memberikan Status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Terhadap Laporan Keuangan KPK Tahun 2018, ia menilai ada miliaran rupiah tidak dapat dipertanggungjawabkan di sana.

Baca Juga:

NU Ultimatum DPR untuk Hentikan Usulan Revisi UU KPK

“KPK perlu diawasi biar on the track. Jangan super body tidak bisa diawasi. Perlu lembaga pengawas (badan pengawas KPK),” kata Wempy kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/8).

Sehingga, revisi UU KPK itu jelas untuk memperkuat KPK. Ia menduga jika ada yang menolak revisi tersebut dipastikan orang tersebut belum membaca draftnya.

“Alasannya perkuat posisi KPK, sebagai lembaga hukum. Kalau tidak diawasi akan bahaya digunakan kekuatan politik. Biar terjadi akan terjadi kekacauan hukum,” tegasnya.

Terkait Badan Pengawas KPK, Wempy menilai bahwa hal tersebut menjadi domain presiden dan DPR untuk membahasnya.

“Isinya bisa dibicarakan antar DPR dan Presiden. Jumlahnya jangan terlalu banyak, sekitar 5 atau 6 orang. Yang penting berkualitas, tidak terlibat masalah hukum, bisa sari LSM, Akademisi atau profesional,” jelas Wempy.

Pengamat politik Wempy Hadir (Foto: Dok Pribadi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai belum mengambil sikap tegas terhadap rencana DPR merevisi Undang-Undang KPK (UU KPK). Jokowi dituntut menentukan sikap, berada di barisan pendukung atau penolak RUU KPK.

"Selama ini sikap Presiden selalu swing, tidak jelas sikapnya dalam hal KPK ini. Usul saya, Presiden harus berpidato depan teman-teman media, menyatakan sikapnya apakah dia berencana terlibat dalam upaya mengubah Undang-Undang KPK yang berujung matinya KPK, atau Presiden mewakili aspirasi publik menolak perubahan ini dan menyatakan langsung agar polemik ini berhenti," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Unand, Feri Amsari kepada wartawan.

Menurut Feri, sikap Jokowi, jadi kunci dari penyelesaian pro dan kontra RUU KPK.

"Sebagai Presiden, sebagai kepala negara, tentu dia (Jokowi) berkeinginan proses karut-marut politik tidak berkepanjangan, sehingga harusnya Presiden segera menyampaikan sikapnya secara jelas," ujar Feri.

Baca Juga:

Bagi-Bagi Mawar Putih, Pegawai KPK Beharap Presiden Tolak Revisi UU KPK

Diketahui, DPR RI pada Rapat Paripurna yang dihadiri 70-an anggota Kamis (5/9/2019) menyetujui revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Garis besar dari revisi ini mulai dari harus adanya ijin penyadapan, kehadiran dewan pengawas, pengangkatan pegawai KPK sebagan ASN hingga penyelidik dan penyidik yang diwajibkan dari unur Polri. (Knu)

#KPK #Revisi UU KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
KPK OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Namun, penyidik belum mengungkap kasusnya.
Soffi Amira - 2 jam, 50 menit lalu
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
Indonesia
KPK Bantah Isu Perry Warjiyo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
KPK membantah isu yang menyebut eks Gubernur BI Perry Warjiyo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Bantah Isu Perry Warjiyo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Berita Foto
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Moch. Mahrus Ali (MM) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
KPK pastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani prosedur penahanan sesuai aturan. Rompi tahanan dipakai saat registrasi di Rutan KPK.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Bagikan