KPK Periksa Wakil Ketua KY Terkait Kasus Patrialis Akbar


Patrialis Akbar keluar dari Gedung KPK (MP/Dery Ridwansah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violeta hari Rabu (29/3) ini.
Pemeriksaan ini terkait dugaan suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) dan pengusaha impor daging Basuki Hariman (BHR).
"Wakil Ketua KY hari ini diperiksa untuk tersangka PAK demi kelengkapan berkas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Seperti diketahui, Patrialis menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp2,15 miliar. Yakni terdiri dari US$10.000, US$20.000, dan Sin$200.000. Pemberian suap itu diberitakan secara bertahap melalui Kamaludin. Namun, uang suap ketiga sebesar SGD200.000 belum sempat diserahkan kepada Patrialis.
Suap itu diduga diberikan kepada Patrialis untuk menolak uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Diperkirakan jika uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 dikabulkan dapat mengganggu bisnisnya.
Uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu didaftarkan oleh enam pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Uji materi didaftarkan pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (KM), sebagai perantara suap dan sekretaris Basuki, NG Fenny (NGF).
Patrialis dan Kamaludin didakwa telah melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Basuki dan Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bagikan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
