KPK Periksa Wakil Ketua KY Terkait Kasus Patrialis Akbar
Patrialis Akbar keluar dari Gedung KPK (MP/Dery Ridwansah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violeta hari Rabu (29/3) ini.
Pemeriksaan ini terkait dugaan suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) dan pengusaha impor daging Basuki Hariman (BHR).
"Wakil Ketua KY hari ini diperiksa untuk tersangka PAK demi kelengkapan berkas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Seperti diketahui, Patrialis menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp2,15 miliar. Yakni terdiri dari US$10.000, US$20.000, dan Sin$200.000. Pemberian suap itu diberitakan secara bertahap melalui Kamaludin. Namun, uang suap ketiga sebesar SGD200.000 belum sempat diserahkan kepada Patrialis.
Suap itu diduga diberikan kepada Patrialis untuk menolak uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Diperkirakan jika uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 dikabulkan dapat mengganggu bisnisnya.
Uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu didaftarkan oleh enam pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Uji materi didaftarkan pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (KM), sebagai perantara suap dan sekretaris Basuki, NG Fenny (NGF).
Patrialis dan Kamaludin didakwa telah melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Basuki dan Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bagikan
Berita Terkait
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari