KPK Periksa Tiga Petinggi PT PLN Terkait Kasus Sofyan Basir


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga petinggi PT. PLN. Mereka yakni, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara, Djoko R. Abumanan serta Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah, Amir Rosidin dan Senior Vice President Legal Corporate, Dedeng Hidayat.
Tiga petinggi di perusahaan plat merah itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT. PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Selain para pejabat PLN, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dan mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham. Keduanya juga dipanggil untuk Sofyan Basir.
Namun, Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Jonan telah bersurat ke KPK terkait ketidakhadirannya. Dalam surat yang dikirimkan ke KPK, Jonan saat ini sedang dinas di luar negeri dan akan dijadwalkan ulang.
"Informasi ada surat dari pihak Kementeriaan ESDM, tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang pelaksanaan tugas atau perjalanan ke luar negeri," kata Febri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.
Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.

Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tinggal Sofyan Basir yang masih dalam proses penyidikan.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B. Kotjo. Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
