KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi di PT DI


Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
Indra Iskandar akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Indra telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada siang tadi. Saat ini, ia masih diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga
"Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus PT DI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/1).
Pemeriksaan terhadap Indra Iskandar hari ini merupakan penjadwalan ulang pada Selasa, 26 Januari 2021. Sebab, pada Selasa, 26 Januari 2021, Indra Iskandar tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
Belum diketahui apa yang sedang didalami penyidik terhadap Indra Iskandar. Pun demikian kaitan Indra Iskandar dalam perkara ini. Diduga, Indra Iskandar bakal didalami ihwal dugaan aliran dana proyek pengadaan service pesawat di PT Dirgantara Indonesia.

Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dulu memeriksa mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna pada Selasa, 26 Januari 2021.
Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh. Dari hasil pemeriksaan keduanya, penyidik menelisik soal dugaan adanya penerimaan uang oleh beberapa pihak di Kemensetneg.
"Taufik Sukasah dan Piping Supriatna, kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," ujar Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
