Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri BUMN 1999-2000 Laksamana Sukardi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/7).
Selain memeriksa Laksamana Sukardi, KPK dijadwalkan bakal memeriksa mantan Wakil Ketua Bidang Administrasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sumantri Slamet untuk tersangka SAT.
KPK sedang mendalami proses pengalihan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada BPPN dalam penyidikan tindak pidana kasus korupsi BLBI.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (6/7) memeriksa mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Iwan Ridwan Prawiranata sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Iwan Ridwan Prawiranata diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Untuk mantan pejabat Bank Indonesia, kami mendalami proses pengalihat aset atau pengalihan BDNI pada BPPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).
Selain memeriksa mantan pejabat Bank Indonesia itu, KPK memeriksa Jamin Wahab dari unsur swasta juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Dari pihak swasta kami mendalami terkait aset-aset yang ada dari BPPN tersebut," ucap Febri.
Sumber: ANTARA