MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR, I Gusti Agung Rai Wirajaya terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman.
Baca Juga
KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman
"I Gusti Agung Rai Wirajaya dipangil dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Dalam perkara ini Sukiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat
Awalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.
Baca Juga
Kasus Suap Dana Perimbangan, KPK Tahan Politikus PAN Sukiman
Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan Pasomba diduga memberi Rp 4.41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3.96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2.65 miliar dan USD 22 ribu.
Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79.9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.
Baca Juga
KPK Rekonstruksi Transaksi Suap Politikus PAN Sukiman di Kompleks DPR Kalibata
Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta. (Pon)