KPK Paparkan Praktik Pendidikan Antikorupsi di Forum G20

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 07 Juli 2022
KPK Paparkan Praktik Pendidikan Antikorupsi di Forum G20

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kesempatan untuk berbicara dalam pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) Putaran II di Bali, Selasa (5/7).

KPK memperkenalkan berbagai praktik antikorupsi, baik partisipasi publik maupun pendidikan antikorupsi di Indonesia.

Baca Juga:

Lili Mangkir Sidang Etik Dewas KPK, ICW Minta Firli Tanggung Jawab

Perwakilan KPK, Ramah Handoko menjelaskan, dalam menanamkan nilai antikorupsi pada generasi muda dilakukan dengan memasukkan Antikorupsi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah maupun perguruan tinggi.

Dikutip dari Antara, Ramah juga menyebut KPK melakukan pelatihan antikorupsi kepada segenap masyarakat melalui Anti-Corruption Learning Center (ACLC). Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran antikorupsi pada generasi muda.

Dalam pertemuan tersebut, para delegasi negara anggota G20 ACWG dan undangan lainnya saling berbagi informasi baik tentang pelibatan publik dan pendidikan antikorupsi. Kegiatan ini dilakukan dalam lokakarya pada rangkaian pertemuan hari pertama G20 ACWG Putaran II, Selasa (5/7).

Lokakarya yang terbagi dalam dua sesi ini diikuti seluruh delegasi dan undangan lainnya secara hibrida. Pada sesi pertama, dibahas tentang pendekatan dan inisiatif yang telah diterapkan dalam meningkatkan partisipasi publik pada program antikorupsi. Kedua, berbagi pengalaman antarnegara untuk membangun budaya integritas pada pendidikan formal dan nonformal.

Baca Juga:

Pergi ke Bali, Lili Pintauli Siregar Tidak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK

Sementara itu, Ketua/Chair G20 ACWG Indonesia, Mochamad Hadiyana mengusulkan, agar negara-negara G20 terus berupaya meningkatkan kesadaran antikorupsi pada generasi muda.

"G20 harus bisa memberi contoh dan memperkuat upaya untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi di kalangan pemuda dan menumbuhkan budaya integritas," kata Hadiyana.

Adapun ringkasan partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi tersebut, kata Hadiyana, akan disusun dalam bentuk Compendium of Good Practices yang menguraikan praktik keberhasilan inovasi dan pendekatan antikorupsi negara G20.

"Kami yakin bahwa penyampaian (compendium) ini akan bermanfaat, tidak hanya bagi anggota G20 tetapi juga bagi negara-negara non-anggota," katanya. (*)

Baca Juga:

Gelar Sidang Etik, Dewas KPK Tak Terpengaruh Isu Lili Pintauli Mundur

#KPK #Pendidikan Antikorupsi #Kurikulum Antikorupsi #G20
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan