KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kiri) dalam konferensi pers kegiatan Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 17 permasalahan yang ditemukan pihaknya, antara lain mengenai hilangnya sifat lex specialis atau kekhususan KPK dalam RUU KUHAP serta keberlanjutan penanganan perkara KPK yang hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.
Selain itu, terdapat pula permasalahan mengenai keberadaan penyelidik KPK yang tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP dan penyelidik disebut hanya berasal dari Polri serta diawasi oleh penyidik Polri.
Lalu, mengenai RUU KUHAP yang mengatur definisi penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana, sedangkan penyelidikan berdasarkan Undang-Undang KPK untuk menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, sebanyak 17 temuan permasalahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sudah dibahas bersama lembaga antirasuah itu.
Baca juga:
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Permasalahan tersebut terkait ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sudah, sudah dibahas dan ngobrol lagi dengan KPK," kata Wamenkum yang akrab disapa Eddy tersebut saat ditemui usai acara Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis (31/7).
Namun, Eddy menegaskan, tersebut merupakan wewenang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang saat ini masih tahap pembahasan RUU KUHAP.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP