KPK Minta Pemerintah Daerah Kuatkan APIP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 20 Mei 2021
KPK Minta Pemerintah Daerah Kuatkan APIP

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat hadir sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Kamis (20/5).

“Salah satu area intervensi yang penting diperhatikan oleh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah adalah penguatan APIP, bekerja sama dengan BPKP,” kata Nawawi.

Skor rata-rata area penguatan APIP di seluruh pemerintah kabupaten, kota, dan Provinsi Sulawesi Tengah, dalam aplikasi MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK pada tahun 2020 berkisar antara 50 sampai 75 persen. Skor ini masih relatif rendah dibandingkan target minimal yang diharapkan KPK, yaitu 85 persen.

Baca Juga

Pimpinan KPK Pasrah Dilaporkan 75 Pegawai ke Dewas

Nawawi menyebutkan, ada beberapa kondisi mengapa APIP harus diperkuat, yaitu minimnya jumlah personil, kurangnya kompetensi, terbatasnya kesempatan pelatihan, rendahnya anggaran operasional, tidak ditindak-lanjutinya rekomendasi APIP, adanya intervensi kepala daerah kepada APIP, independensi APIP yang belum kuat, dan tak optimalnya pembinaan APIP.

Pemberdayaan dan penguatan APIP, lanjut Nawawi, makin urgen ketika kepala daerah berpotensi besar melakukan tindak pidana korupsi karena keharusan membiayai hutang politik saat ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab itu, kata Nawawi, kepala daerah memiliki kepentingan mengintervensi APIP untuk melindungi modus kecurangannya.

“Berdasarkan studi KPK, para calon kepala daerah yang ikut Pilkada mengakui didukung oleh modal dari pihak ketiga. Ini berimbas kepada perjanjian calon kepala daerah dengan pemodal untuk dimudahkan dalam perizinan atau PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa),” ujar Nawawi.

Sejumlah modus korupsi Kepala Daerah, sambung Nawawi, adalah melakukan intervensi dalam penggunaan anggaran belanja daerah; campur-tangan dalam pengelolaan penerimaan daerah; ikut menentukan dalam pelaksanaan perizinan dengan pemerasan; benturan kepentingan dalam proses PBJ dan manajemen ASN seperti rotasi, mutasi, pengangkatan pegawai; dan penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan dan penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi.

Sesuai data KPK antara 2017 dan 2020, terdapat total 175 laporan pengaduan masyarakat dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah kepada KPK. Berdasarkan delik aduan, laporan tersebut terdiri atas penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara (110 laporan), pemerasan (5 laporan), penyuapan (5 laporan), perbuatan curang (3 laporan), penggelapan dalam jabatan (1 laporan), benturan kepentingan dalam pengadaan (2 laporan), tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (3 laporan), dan laporan lain yang berkategori non-TPK (Tindak Pidana Korupsi) sebanyak 46 laporan.

Sementara itu, saat membuka kegiatan, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola meminta APIP Sulawesi Tengah berperan besar menghadirkan pengelolaan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta meminimalisir timbulnya kecurangan.

“Kami mengharapkan seluruh APIP di Sulawesi Tengah memberi rekomendasi kepada aparat pemerintah, sehingga program kegiatan pemerintah daerah di seluruh Sulawesi Tengah dapat efektif dan efisien. Terpenting, rapat koordinasi ini dapat menyatukan langkah dan sinergis, sehingga program pembangunan daerah dapat efektif dan mengurangi kecurangan, dan memberikan manfaat bagi penduduk,” pinta Longki.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj

Selanjutnya, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengemukakan secara lugas bahwa sasaran pembangunan daerah belum terwujud. Ada tiga indikator, kata Agustina, kenapa belum tercapai. Satu, program, kegiatan, dan sub-kegiatan, belum mampu mengungkit pencapaian tujuan dan sasaran strategis. Dua, keselarasan pembangunan nasional dan daerah belum optimal. Tiga, adanya isu integritas.

Penyebabnya, ungkap Agustina, adalah kualitas perencanaan belum optimal, di mana disain program atau kegiatan tak dirancang baik karena sasaran tidak didefinisikan dengan jelas, indikator kinerja belum dapat digunakan mendukung keberhasilan pelaksanaan program atau kegiatan, fokus kegiatan pengawasan intern belum berdasarkan isu strategis pemerintah daerah dan risiko yang dihadapi, dan orkestrasi pelaksanaan pengawasan intern belum berjalan optimal.

Di samping itu, lanjut Agustina, penyebab lainnya adalah penyelesaian target kinerja pemerintah daerah lewat kerja sama atau kolaborasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau lazim disebut cross-cutting program, belum dirancang dengan baik, serta pengawalan APIP dalam pengawasan intern pemerintah daerah belum optimal.

Menutup paparan, Komisioner KPK Nawawi Pomolango menyebutkan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pertama, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP Perwakilan di daerah yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait PBJ dan penguatan APIP.

Baca Juga

75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Malaadministrasi TWK ke Ombudsman

Kedua, secara optimal memperdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid-19, sehingga refokusing atau realokasi anggaran APBD tidak berdampak pada fungsi APIP.

Ketiga, seluruh jajaran pemerintahan daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Keempat, mendukung tindak lanjut poin-poin rencana aksi dalam aplikasi Monitoring Centre of Prevention (MCP) tahun 2021 sebagai bentuk komitmen kepala daerah,” pungkas Nawawi. (Pon)

#KPK #Pemerintah Daerah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Bagikan