KPK Minta Pemerintah Daerah Kuatkan APIP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 20 Mei 2021
KPK Minta Pemerintah Daerah Kuatkan APIP

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat hadir sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Kamis (20/5).

“Salah satu area intervensi yang penting diperhatikan oleh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah adalah penguatan APIP, bekerja sama dengan BPKP,” kata Nawawi.

Skor rata-rata area penguatan APIP di seluruh pemerintah kabupaten, kota, dan Provinsi Sulawesi Tengah, dalam aplikasi MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK pada tahun 2020 berkisar antara 50 sampai 75 persen. Skor ini masih relatif rendah dibandingkan target minimal yang diharapkan KPK, yaitu 85 persen.

Baca Juga

Pimpinan KPK Pasrah Dilaporkan 75 Pegawai ke Dewas

Nawawi menyebutkan, ada beberapa kondisi mengapa APIP harus diperkuat, yaitu minimnya jumlah personil, kurangnya kompetensi, terbatasnya kesempatan pelatihan, rendahnya anggaran operasional, tidak ditindak-lanjutinya rekomendasi APIP, adanya intervensi kepala daerah kepada APIP, independensi APIP yang belum kuat, dan tak optimalnya pembinaan APIP.

Pemberdayaan dan penguatan APIP, lanjut Nawawi, makin urgen ketika kepala daerah berpotensi besar melakukan tindak pidana korupsi karena keharusan membiayai hutang politik saat ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab itu, kata Nawawi, kepala daerah memiliki kepentingan mengintervensi APIP untuk melindungi modus kecurangannya.

“Berdasarkan studi KPK, para calon kepala daerah yang ikut Pilkada mengakui didukung oleh modal dari pihak ketiga. Ini berimbas kepada perjanjian calon kepala daerah dengan pemodal untuk dimudahkan dalam perizinan atau PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa),” ujar Nawawi.

Sejumlah modus korupsi Kepala Daerah, sambung Nawawi, adalah melakukan intervensi dalam penggunaan anggaran belanja daerah; campur-tangan dalam pengelolaan penerimaan daerah; ikut menentukan dalam pelaksanaan perizinan dengan pemerasan; benturan kepentingan dalam proses PBJ dan manajemen ASN seperti rotasi, mutasi, pengangkatan pegawai; dan penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan dan penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi.

Sesuai data KPK antara 2017 dan 2020, terdapat total 175 laporan pengaduan masyarakat dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah kepada KPK. Berdasarkan delik aduan, laporan tersebut terdiri atas penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara (110 laporan), pemerasan (5 laporan), penyuapan (5 laporan), perbuatan curang (3 laporan), penggelapan dalam jabatan (1 laporan), benturan kepentingan dalam pengadaan (2 laporan), tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (3 laporan), dan laporan lain yang berkategori non-TPK (Tindak Pidana Korupsi) sebanyak 46 laporan.

Sementara itu, saat membuka kegiatan, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola meminta APIP Sulawesi Tengah berperan besar menghadirkan pengelolaan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta meminimalisir timbulnya kecurangan.

“Kami mengharapkan seluruh APIP di Sulawesi Tengah memberi rekomendasi kepada aparat pemerintah, sehingga program kegiatan pemerintah daerah di seluruh Sulawesi Tengah dapat efektif dan efisien. Terpenting, rapat koordinasi ini dapat menyatukan langkah dan sinergis, sehingga program pembangunan daerah dapat efektif dan mengurangi kecurangan, dan memberikan manfaat bagi penduduk,” pinta Longki.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj

Selanjutnya, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengemukakan secara lugas bahwa sasaran pembangunan daerah belum terwujud. Ada tiga indikator, kata Agustina, kenapa belum tercapai. Satu, program, kegiatan, dan sub-kegiatan, belum mampu mengungkit pencapaian tujuan dan sasaran strategis. Dua, keselarasan pembangunan nasional dan daerah belum optimal. Tiga, adanya isu integritas.

Penyebabnya, ungkap Agustina, adalah kualitas perencanaan belum optimal, di mana disain program atau kegiatan tak dirancang baik karena sasaran tidak didefinisikan dengan jelas, indikator kinerja belum dapat digunakan mendukung keberhasilan pelaksanaan program atau kegiatan, fokus kegiatan pengawasan intern belum berdasarkan isu strategis pemerintah daerah dan risiko yang dihadapi, dan orkestrasi pelaksanaan pengawasan intern belum berjalan optimal.

Di samping itu, lanjut Agustina, penyebab lainnya adalah penyelesaian target kinerja pemerintah daerah lewat kerja sama atau kolaborasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau lazim disebut cross-cutting program, belum dirancang dengan baik, serta pengawalan APIP dalam pengawasan intern pemerintah daerah belum optimal.

Menutup paparan, Komisioner KPK Nawawi Pomolango menyebutkan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pertama, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP Perwakilan di daerah yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait PBJ dan penguatan APIP.

Baca Juga

75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Malaadministrasi TWK ke Ombudsman

Kedua, secara optimal memperdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid-19, sehingga refokusing atau realokasi anggaran APBD tidak berdampak pada fungsi APIP.

Ketiga, seluruh jajaran pemerintahan daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Keempat, mendukung tindak lanjut poin-poin rencana aksi dalam aplikasi Monitoring Centre of Prevention (MCP) tahun 2021 sebagai bentuk komitmen kepala daerah,” pungkas Nawawi. (Pon)

#KPK #Pemerintah Daerah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Bagikan