KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Sofyan Basir


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.
Sedianya sidang praperadilan tersebut digelar pada Senin (20/5) ini. Lembaga antirasuah meminta PN Jaksel menunda persidangan selama empat pekan atau sebulan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, permintaan tersebut disampaikan KPK melalui surat yang dilayangkan Biro Hukum kepada PN Jaksel pada Jumat (17/5) lalu.
"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat Jumat kemarin ke PN. Meminta penjadwalan ulang persidangan praperadilan yang diajukan SFB (Sofyan Basir) selama 4 minggu," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Febri mengatakan, permintaan penundaan itu disampaikan lantaran KPK memerlukan waktu untuk berkoordinasi. Meski demikian, KPK menyerahkan kepada Hakim mengenai permintaan KPK ini.
"Pertimbangannya karena ada kebutuhan koordinasi. Kapan jadwal berikutnya, KPK menyerahkan pada Hakim yang ditunjuk," ujarnya.
Sebelumnya Sofyan Basir mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu (8/5) lalu.
Selaku pemohon, Sofyan Basir mempermasahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam hal ini selaku termohon. Setidaknya ada sejumlah petitum permohonan dari Sofyan.
Dalam provisi, misalnya, memerintahkan KPK selaku termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun Sofyan Basir.
Tindakan hukum itu di antaranya melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan.
Hal itu sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini," tulis petitum permohonan dikutip MerahPutih.com, Jumat (10/5).
Adapun dalam pokok perkara, Sofyan Basir menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Begitu pula dengan penyidikan yang dilakukan termohon alias KPK terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Sprindik dinilai tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," tulis isi petitum.
Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir oleh KPK dalam perkara dugaa tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
