Pilgub Jabar

Larangan KPK untuk Para Paslon di Pilkada

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 04 Maret 2018
Larangan KPK untuk Para Paslon di Pilkada

Direktur Pendidikan Pelayanan Masyarakat KPK, Sudjanarko. (MP/Yugie Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah tegas untuk tidak ada lagi para calon kepala daerah atau partai politik menyediakan anggaran untuk saksi. Pasalnya hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan potensi korupsi.

Untuk itu, KPK menyarankan agar saksi-saksi dalam pilkada disediakan sepenuhnya oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU). Dengan begitu, besarnya biaya politik oleh tiap paslon pilkada dan partai politik bisa ditekan.

"Kedepan harus ada cara bagaimana semua saksi disediakan oleh KPU gak ada lagi parpol mengeluarkan biaya apapun dengan proses pemilukada kotak suara, saksi semua harus dilakukan oleh KPU," kata Direktur Pendidikan Pelayanan Masyarakat KPK, Sudjanarko di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Sabtu (3/3).

Dia menjelaskan, saat ini dalam proses pilkada serentak, biaya yang mahal memang untuk saksi. Biaya saksi tersebut sampai ratusan miliar dan semuanya dibebankan kepada kandidat. "Kenapa harus saksi besar, karena para kandidat gak percaya dengan saksi yang disiapkan KPU," katanya.

Selain itu, dia juga menekankan agar peran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) diberi kewenangan yang cukup. Dan supaya lebih sempurna, katanya, KPK perlu diberikan kewenangan untuk menangani korupsi sektor swasta.

"Sekarang rame banget di media di Jombang. Kalau punya ratusan M (miliar, Red) baru ngomong nyalon. Itu fakta biaya itu bukan untuk ketua partai itu untuk saksi. Bayangkan TPS ada berapa saksi dua orang dua ratus ribu perpartai satu TPS berapa juta kali TPS," ungkapnya.

Dengan begitu, kedepannya menurut Sudjanarko, harus ada komitmen semua pihak bisa mempercayai KPU dalam penyediaan saksi. KPU pun secara otomatisharus meningkatkam diri dari sisi kompetensinya.

Disinggung jika saksi dari KPU akan ada penambahan anggaran, dia tidak mempersoalkan hal tersebut. Meskipun ada penambahan anggaran itu akan sedikit dibandingkan dibebankan kepada tiap paslon satu TPS ada sampai 28 orang.

"Tapi kan enggak begitu besar (anggarannya). Dibanding misalnya satu TPS dikeroyok 28 orang. Yang paling utama kan saksi yang harus disediakan kredibel dan dipercaya parpol. Tegas sajalah KPU terutama parpol gak boleh nyediain saksi di TPS dan Kpu dijaga netralitasnya," tegasnya. (*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Yugie Prasetyo, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita Yugie dalam artikel berikut: Jokowi Jelaskan Perbedaan Gaya Bisnis Kids Zaman Now dan Generasi Tua

#KPK #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 29 menit lalu
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 50 menit lalu
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - 2 jam, 33 menit lalu
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Bagikan