Pilgub Jabar

Larangan KPK untuk Para Paslon di Pilkada

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 04 Maret 2018
Larangan KPK untuk Para Paslon di Pilkada

Direktur Pendidikan Pelayanan Masyarakat KPK, Sudjanarko. (MP/Yugie Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah tegas untuk tidak ada lagi para calon kepala daerah atau partai politik menyediakan anggaran untuk saksi. Pasalnya hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan potensi korupsi.

Untuk itu, KPK menyarankan agar saksi-saksi dalam pilkada disediakan sepenuhnya oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU). Dengan begitu, besarnya biaya politik oleh tiap paslon pilkada dan partai politik bisa ditekan.

"Kedepan harus ada cara bagaimana semua saksi disediakan oleh KPU gak ada lagi parpol mengeluarkan biaya apapun dengan proses pemilukada kotak suara, saksi semua harus dilakukan oleh KPU," kata Direktur Pendidikan Pelayanan Masyarakat KPK, Sudjanarko di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Sabtu (3/3).

Dia menjelaskan, saat ini dalam proses pilkada serentak, biaya yang mahal memang untuk saksi. Biaya saksi tersebut sampai ratusan miliar dan semuanya dibebankan kepada kandidat. "Kenapa harus saksi besar, karena para kandidat gak percaya dengan saksi yang disiapkan KPU," katanya.

Selain itu, dia juga menekankan agar peran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) diberi kewenangan yang cukup. Dan supaya lebih sempurna, katanya, KPK perlu diberikan kewenangan untuk menangani korupsi sektor swasta.

"Sekarang rame banget di media di Jombang. Kalau punya ratusan M (miliar, Red) baru ngomong nyalon. Itu fakta biaya itu bukan untuk ketua partai itu untuk saksi. Bayangkan TPS ada berapa saksi dua orang dua ratus ribu perpartai satu TPS berapa juta kali TPS," ungkapnya.

Dengan begitu, kedepannya menurut Sudjanarko, harus ada komitmen semua pihak bisa mempercayai KPU dalam penyediaan saksi. KPU pun secara otomatisharus meningkatkam diri dari sisi kompetensinya.

Disinggung jika saksi dari KPU akan ada penambahan anggaran, dia tidak mempersoalkan hal tersebut. Meskipun ada penambahan anggaran itu akan sedikit dibandingkan dibebankan kepada tiap paslon satu TPS ada sampai 28 orang.

"Tapi kan enggak begitu besar (anggarannya). Dibanding misalnya satu TPS dikeroyok 28 orang. Yang paling utama kan saksi yang harus disediakan kredibel dan dipercaya parpol. Tegas sajalah KPU terutama parpol gak boleh nyediain saksi di TPS dan Kpu dijaga netralitasnya," tegasnya. (*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Yugie Prasetyo, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita Yugie dalam artikel berikut: Jokowi Jelaskan Perbedaan Gaya Bisnis Kids Zaman Now dan Generasi Tua

#KPK #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - 2 jam, 8 menit lalu
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan