Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilgub Jabar

Larangan KPK untuk Para Paslon di Pilkada

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 04 Maret 2018
Larangan KPK untuk Para Paslon di Pilkada

Direktur Pendidikan Pelayanan Masyarakat KPK, Sudjanarko. (MP/Yugie Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah tegas untuk tidak ada lagi para calon kepala daerah atau partai politik menyediakan anggaran untuk saksi. Pasalnya hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan potensi korupsi.

Untuk itu, KPK menyarankan agar saksi-saksi dalam pilkada disediakan sepenuhnya oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU). Dengan begitu, besarnya biaya politik oleh tiap paslon pilkada dan partai politik bisa ditekan.

"Kedepan harus ada cara bagaimana semua saksi disediakan oleh KPU gak ada lagi parpol mengeluarkan biaya apapun dengan proses pemilukada kotak suara, saksi semua harus dilakukan oleh KPU," kata Direktur Pendidikan Pelayanan Masyarakat KPK, Sudjanarko di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Sabtu (3/3).

Dia menjelaskan, saat ini dalam proses pilkada serentak, biaya yang mahal memang untuk saksi. Biaya saksi tersebut sampai ratusan miliar dan semuanya dibebankan kepada kandidat. "Kenapa harus saksi besar, karena para kandidat gak percaya dengan saksi yang disiapkan KPU," katanya.

Selain itu, dia juga menekankan agar peran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) diberi kewenangan yang cukup. Dan supaya lebih sempurna, katanya, KPK perlu diberikan kewenangan untuk menangani korupsi sektor swasta.

"Sekarang rame banget di media di Jombang. Kalau punya ratusan M (miliar, Red) baru ngomong nyalon. Itu fakta biaya itu bukan untuk ketua partai itu untuk saksi. Bayangkan TPS ada berapa saksi dua orang dua ratus ribu perpartai satu TPS berapa juta kali TPS," ungkapnya.

Dengan begitu, kedepannya menurut Sudjanarko, harus ada komitmen semua pihak bisa mempercayai KPU dalam penyediaan saksi. KPU pun secara otomatisharus meningkatkam diri dari sisi kompetensinya.

Disinggung jika saksi dari KPU akan ada penambahan anggaran, dia tidak mempersoalkan hal tersebut. Meskipun ada penambahan anggaran itu akan sedikit dibandingkan dibebankan kepada tiap paslon satu TPS ada sampai 28 orang.

"Tapi kan enggak begitu besar (anggarannya). Dibanding misalnya satu TPS dikeroyok 28 orang. Yang paling utama kan saksi yang harus disediakan kredibel dan dipercaya parpol. Tegas sajalah KPU terutama parpol gak boleh nyediain saksi di TPS dan Kpu dijaga netralitasnya," tegasnya. (*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Yugie Prasetyo, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita Yugie dalam artikel berikut: Jokowi Jelaskan Perbedaan Gaya Bisnis Kids Zaman Now dan Generasi Tua

#KPK #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Indonesia
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
Indonesia
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
KPK periksa 8 orang termasuk Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT. 11 orang dilepas, ruang kerja bupati disegel, uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Bagikan