KPK Lantik 18 Pegawai Lulus Diklat Bela Negara Jadi ASN
KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melantik 18 pegawai menjadi Aparat Sipil Negara ASN), Rabu (15/9). Pegawai yang dilantik ini telah dinyatakan lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara pada 22 Juli -20 Agustus 2021
"Pelantikan akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Baca Juga:
Pegawai KPK Gagal TWK Ditawari Bekerja di BUMN, Novel Baswedan: Penghinaan
Ali menjelaskan, para pegawai ini sebelumnya telah mengikuti diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan (Unhan). Mereka telah mendapatkan materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung.
"Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial," ujarnya.
Studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan.
Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
"Pegawai yang dilantik hari ini akan segera bergabung dan memperkuat kinerja di unit kerja masing-masing," tutup Ali. (Pon)
Baca Juga:
KIP Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi Hasil TWK KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK